Badko HMI Sumut, Dugaan Pejabat Tidak Sarjana di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pelantikan yang dilakukan oleh Pemkab Langkat diduga terkesan mendadak dan tiba-tiba, tanpa adanya penyampaian informasi terhadap publik siapa saja yang digantikan dan siapa saja yang menggantikan.

“Seharusnya pemkab langkat membuka informasi ini kepada publik, karena publik juga perlu tau, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” jelas Abdul Rahim, Wabendum Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara, Kamis (16/7/2020).

Berdasarkan keputusan Bupati Langkat Nomor: 824-114/K/2020 terdapat salah seorang oknum PNS berinisial JG yang di angkat sebagai Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan  Kabupaten Langkat.

“Kami menduga bahwa JG tidak memiliki gelar keserjanaan hal itu terlihat nama-nama yang dilantik, maupun keputusan Bupati Langkat tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS Tahun 2020, tentunya hal tersebut diduga melanggar peraturan Pemerintah No 11 Tahun  2017 Pasal  54 ayat B yaitu persyaratan untuk dapat di angkat dalam jabatan administrator (eselon III) adalah memiliki kualitifitas pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV,” ungkap Rahim. Berita Langkat, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini