Keringanan UKT bagi PTS Merupakan Keharusan di Masa Pandemi Covid-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Pandemi Covid-19 saat ini bukan hanya berdampak pada sektor kesehatan dan ekonomi. Namun sektor pendidikan juga menjadi korban dari pada pandemi ini. Sebagian besar mahasiswa terutama menempuh jenjang S1 masih bergantung pada sokongan dana dari orang tua maupun kerabatnya, hal ini justru menjadi ancaman bagi para mahasiswa untuk melanjutkan studinya. kondisi ini seharusnya menjadi perhatian utama seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Melalui surat edaran Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa seluruh
aktifitas kampus, termasuk pembelajarannya dilaksanakan secara daring (online) atau
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), menjadikan mahasiswa tidak sepenuhnya lagi menggunakan fasilitas kampus, Hal ini membuat pengeluaran kampus menjadi tidak banyak, mengapa?

Karena adanya kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini, biaya operasional yang harusnya dikeluarkan secara penuh dapat ditekan oleh pihak kampus, sehingga cukup rasional adanya kebijakan pemotongan UKT atau bahkan penggratisan bagi mahasiswa yang kurang mampu. Kebijakan ini bukan merupakan keniscayaan apabila kampus bisa memahami kondisi kesejahteraan mahasiswa dan memiliki rasa empati serta kepedulian dengan nasib studi mahasiswanya.

Berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang saat ini mendapatkan keringanan UKT, dengan dikeluarkan kebijakan Permendikbud no 25 tahun 2020 tentang Standar satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Ruang Lingkup
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun mahasiswa dari Kampus Swasta justru belum mendapatkan titik terangnya, padahal patut kita sadari pandemi ini bukan hanya berdampak pada mahasiswa kampus negeri saja melainkan mahasiswa kampus swasta juga merasakan dampak dari pada pandemi ini. Akan tidak adil rasanya jika pemberian keringanan UKT ini hanya dirasakan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja.

Kampus perlu mengingat bahwa dalam Undang Undang Republik Indonesia no 12 tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pendidikan Tinggi merupakan bagian dari sistem
pendidikan nasional yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan.

Sehingga diharapkan kampus dapat menentukan UKT berdasarkan azas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UU no 12 tahun 2012 yaitu azas keadilan dan keterjangkauan.

Selain itu juga ditegaskan dalam pasal 6 UU no 12 tahun 2012 bahwa dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi berdasarkan pada prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hal asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan persatuan dan kesatuan bangsa, serta keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi.

Undang-Undang yang mengatur tegas asas dan prinsip penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
ini tentu dapat menjadi landasan kampus terkhusus Perguruan Tinggi Swasta (PTS) supaya
dapat mengeluarkan kebijakan dalam menentukan keringanan UKT bagi para mahasiswa
yang terkena dampak Covid-19 demi terciptanya keadilan bagi seluruh mahasiswa.

Penulis : Muhammad Alfarizi Sirait
Mahasiswa Fakultas Hukum UMN Al Washliyah Medan

- Advertisement -

Berita Terkini