Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Badko HMI Sumut Pertanyakan Kinerja BK DPRD Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut mempertanyakan kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Komisi II, Aulia Rachman.

Hal itu dikatakan langsung Ketua Badko HMI Sumut, M Alwi Hasbi Silalahi, Jumat (15/5/2020) di Medan.

“Senin kemarin, saya dapat informasi kalau BK DPRD Medan rapat internal membahas kasus ini. Tapi hasilnya sampai sekarang kita belum tahu,” kata Alwi.

Dijelaskan Alwi, sejak ia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Aulia Rachman ke BK DPRD Medan, alat kelengkapan itu sudah 3 kali menggelar rapat. Namun, hingga kini belum ada rekomendasi yang dikeluarkan.

“BK DPRD Medan sudah 3 kali menggelar rapat, menurut saya itu uda cukup untuk mengeluarkan rekomendasi untuk yang bersangkutan. Menurut saya ini sudah jelas, dari mana jalannya surat komisi bisa keluar,” jelasnya.

Selain itu, Alwi juga menyesalkan sulitnya komunikasi dengan Ketua BK DPRD Medan, Robi Barus. Dia memastikan, Badko HMI Sumut akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.

“Dari Senin kemarin, saya sudah coba menghubungi Ketua BK DPRD Medan, Roby Barus, tapi sampai sekarang belum direspon. Menurut saya, ini harus segera diselesaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Badko HMI Sumut resmi melaporkan Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan, Kamis (23/4/2020).

Melalui surat nomor 23/B/Sek/08/1441, laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Badko HMI Sumut M Alwi Hasbi Silalahi, didampingi oleh sejumlah jajarannya.

Dalam surat tersebut, Badko HMI Sumut menegaskan bahwa Aulia Rachman diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengirimkan surat permintaan bantuan kepada PT Sun Kado beberapa waktu lalu. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini