Banser Mempertanyakan Pansus RT/RW Kota Medan ?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031 telah menyampaikan laporan kinerjanya dalam Rapat Paripurna Internal di Gedung Dewan pada Oktober 2020 lalu.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat bersama Pemko Medan dan BPN dengan agenda rapat lanjutan tentang Ranperda No 13 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031 di ruang rapat badan anggaran DPRD Kota Medan Maret 2021 silam.

Berpedoman pada peraturan tata tertib DPRD Medan Nomor 1 tahun 2020, pada pasal 64 ayat (7) yang berbunyi masa kerja panitia khusus paling lama 6 bulan, untuk tugas pembentukan Perda atau paling lama tiga bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.

Namun sampai hari ini Pansus RT/RW DPRD Kota Medan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031 masi dalam tahap revisi, hal tersebut dinilai terlalu lama dan berpotensi menimbulkan cela untuk menguntungkan kelompok atau individu tertentu.

Untuk itu, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Medan melalui Kasat Korcab Banser Kota Medan Roihandi Muda Tanjung pada Kamis (20/5/2021) menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperjelas terkait Revisi RT/RW, diantaranya :

1. Persoalan Pansus RT/RW ini sudah terlalu panjang dan berlarut larut sampai dua tahun, ada apa disana ?

2. Hal urgen apa yang membuat RT/RW ini harus di revisi? Dan apa manfaat revisi tersebut untuk masyarakat ?

3. Lambanya penyelesaian Revisi RT/RW ini dinilai rentan akan titipan para cukong dengan kepentingan bisnis kelompok atau individu

4. Berdasarkan pengalaman yang terjadi di daerah lain termasuk Kota Bandung revisi RT/RW ini menjadi pintu masuk korupsi, penyalagunaan wewenang jabatan hingga timbulnya dugaan makelar mafia pembebasan lahan.

Selanjutnya Roihandi menegaskan bahwa revisi RT/RW tersebut harus sejalan dengan visi misi Walikota Medan. “Walikota Medan harus terus mengawasi revisi RT/RW tersebut, sehingga menghasilkan RT/RW yang sesuai dengan visi misi Walikota Medan dalam mewujudkan kolaborasi berkah di kota Medan,” ujarnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini