Madani Institute, Gelar Diskusi Publik Soal Omnibus Law

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kehadiran omnibus law di pembahasan publik menjadi perhatian serius, pro dan kontra terjadi di ruang publik dan juga banyak penggalangan politik yang dilakukan orang orang yang memiliki kepentingan besar sehingga menghilangkan substansi positif pada RUU (Rancangan Undang-Undang) omnibus law dan lebih mengarah kepada stigmatisasi negatif.

Madani Institute menggelar diskusi publik dengan tema ‘Kontribusi Omnibus Law dalam Upaya Mempercepat Transformasi Ekonomi Kerakyatan’ untuk mengulik substansi yang hilang tersebut dan membedah secara objektif yang dilaksanakan di Ball Room LJ Hotel lantai 7 berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (23/3/2020) sore.

Dalam diskusi tersebut, narasumber Faisal Riza selaku pengamat ekonomi kerakyatan menilai RUU Omnibus Law ini tidak berpihak kepada masyarakat, bahkan ia menilai dari isi draf tersebut hanya ada di atas kertas namun tidak pada realitas.

“Salah satu faktornya adalah kecurigaan kelompok buruh dan mahasiswa terhadap payung hukumnya, dan asumsi saya itu hanya ada diatas kertas tapi tidak dalam realita,” papar Faisal.

Jika dilihat dari prinsip kesetaraan, lanjut Faisal, itu maksudnya bisa jadi baik karena drafnya normatif, tapikan kultur kita beragam dan itu bisa berbeda-beda diantara kita. Konsekuensinya, kita ini tidak tau ruang dimana, makanya kota kita ini kacau,” kata Faisal.

Hal senada juga dilontarkan Dadang Dermawan Pasaribu selaku pengamat kebijakan publik yang juga Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU), Ia berasumsi bahwasanya Omnibus Law ini bisa jadi sebagai alat pembunuh bagi buruh lantaran beberapa faktor dalam RUU itu terkesan terlalu dipaksakan akan tetapi ada hal positif yaitu negara-negara maju khususnya Eropa sudah melaksanakan omnibus law tersebut.

“Apakah Omnibus Law mensejahterakan dan meningkatkan taraf perekonomian bangsa?, kalau bagi buruh tidak. sampai matipun mereka menolak itu, dan itu pernyataan buruh tiga hari lalu,” ungkap Dadang.

Kenapa?, sambung Dadang, kerena menurut mereka mengerikan, ada sekitar 9 atau 11 pasal yang mereka anggap pembunuh terkait pasal tentang tenaga asing, upah dan sebagainya. Bahkan, upah sekarang pakai jam kerja.

“Paradigma orang berfikir bisa kita lihat dari tindakannya. Kalau tren mengatakan begini, kejahatan diawali dari fikiran, artinya diotak kita itu kejahatan dimulai. Sebenarnya sudah terjadi lalu diingatkan, jadi kita lihat konstruksi karna persepsi terhadap itu berasal dari konstruktif didalam fikiran. Jadi kita lihat saja, Omnibus Law ini konstruksi berfikirnya seperti apa?,” pungkasnya.

Selanjutnya, untuk memudahkan para audiens memahami narasi yang dilontarkan narasumber, Moderator Rahmad Efendi Rangkuti, menyimpulkan isi makna tersebut bahwa, pembuat kebijakan berharap kemaslahatan masyarakat baik dari segi ekonomi, kesejahteraan dan menurunkan tingkat pengangguran adalah cita-cita pemerintah.

Lalu, dalam analisis yang disampaikan Dadang Dermawan Pasaribu, ada beberapa keterbatasan dalam konteks RUU ini yakni, keterbatasan waktu, SDM, Anggaran dan Teknisi Birokrasi.

Kemudian, kebijakan yang tertutup dan tidak melibatkan kekuatan sipil yang efektif. Kali ini RUU ini paling banyak di tolak oleh masyarakat buruh dan tidak transparan dalam pembahasan ini bahkan ada banyak hal yang tidak di fikirkan dalam jangka waktu panjang,” kata Rahmad selaku Moderator.

Untuk diketahui, narasumber yang tidak hadir Harianto Butarbutar, Dr Ikbal Hanafi Hasibuan dan Samsir Pohan. Menariknya, peserta dan tamu menggunakan masker dan Hand Sanitizer. Berita Medan, tim

 

- Advertisement -

Berita Terkini