Parapat Layak Jadi Kota Madya, Begini Penjelasan ILAJ

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Prapat – Sejatinya otonomi daerah diperuntukkan kesejahteraan masyarakat daerah, dengan cara memberikan wewenang pengelolaan daerahnya masing-masing. Sama halnya dengan Kabupaten Simalungun yang terdiri dari 32 Kecamatan, sebenarnya sudah sangat layak untuk dimekarkan menjadi 2 atau 3 Kabupaten/Kota Madya.

Dalam pengamatan kelayakan salah satunya Parapat (Kecamatan Girsang Simpangan Bolon), dan sekitarnya, layak untuk dimekarkan menjadi salah satu Kota Madya.

“Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Dolok Pardamean, Dolok Panribuan, Jorlang Hataran, Sidamanik, Pematangsidamanik ke enam kecamatan ini sudah mencukupi untuk menjadi Kota Madya tinggal menambahi dengan memekarkan beberapa kecamatan lainnya,” terang Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Kamis (6/2/2020).

Mengapa dianggap perlu di mekarkan? Dengan potensi yang dimiliki ke enam Kecamatan ini jika dikelolah dengan maksimal, pasti bisa menjadi kota wisata yang akan menyambut para wisatawan yang akan ke Danau Toba. “Dan bukan hanya wisata Danau Toba juga, ada banyak wisata alam juga di dalamnya,” pungkas Mahasiswa doktoral itu.

Lebih rincinya alasan mengapa layak menjadi Kota Madya sebagai berikut:
1. Ada 6 (Enam) Potensi Kecamatan
2. Ada Potensi PAD terkhusus dari Pariwisata dan Pertanian
3. Masih terbuka ruang untuk perkantoran
4. Potensi pendidikan terpenuhi
5. Layanan kesehatan terpenuhi
6. Untuk Kesejahteraan masyarakat setempat

“Dengan direalisasikannya Parapat sekitarnya menjadi Kota Madya maka pendapatan masyarakat perkapital akan semakin meningkat. Untuk merealisasikan hal tersebut diperlukan persepakatan bersama antara masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat ke enam kecamatan ini, lalu membuat drafnya untuk studi kelayakannya niscaya akan terealilasi,” tutupnya. Berita Simalungun, red

- Advertisement -

Berita Terkini