HGU PTPN 2, BPN Tidak Boleh Diam

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Peneliti kebijakan publik dan anggaran dari Gerakan Rakyat Semesta Indonesia (GRSI), Alfiannur Syafitri mengkritisi kinerja Badan Pertananan Nasional Provinsi Sumatera Utara (BPN Sumut), yang terkesan mendadak diam, terkait HGU PTPN 2. Hal tersebut disampaikan Alfian kepada wartawan, Kamis, (28/11/2019).

Menurutnya, harusnya sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan HGU, BPN harus transparan dan bersikap terbuka soal informasi HGU kepada masyarakat. Sebab tambah Alfian lagi, selama ini seolah-oleh PTPN 2 selalu melakukan klaim sepihak terhadap luas HGU-nya. Padahal HGU sebagai bukti otentik penguasaan oleh lembaga ataupun perorangan, harus disosialisasikan kepada publik.

“Selama ini kesannya PTPN 2 selalu melakukan klaim sepihak terhadap luas lahan yang dikelolanya, dan BPN tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap keberadaan HGU tersebut,” ujar Alfian.

Contoh kasus terbaru sebut Alfian adalah konflik Kuala Bekala yang terjadi beberapa waktu lalu antara manajemen PTPN 2 dengan masyarakat tempatan. Dalam rencana pembangunan Nusa Dua Bekala, PTPN  2 mengklaim lahan yang dijadikan perumahan seluas 854, 26 ha, berdasarkan  SK. No 171 tahun 2009 dengan masa berlaku hingga 2034.

Padahal tandas Alfian yang berdasarkan data HGU untuk kebun Bekala adalah HGU 10 tahun 2004 dengan luas 854,26 ha. Itu artinya sebut Alfian, luas HGU Bekala dipertanyakan, karena ada 2 HGU yang digunakan.

“Bisa saja luas HGU bertambah atau mungkin juga berkurang. Dan ini sebenarnya menjadi tanggungjawab BPN untuk mensosialisasikan kepada publik. Agar konflik tidak berlarut-larut dan para pihak yang berkonflik dapat menerima dengan arif kebijakan administrasi berupa HGU tersebut”papar Alfian lagi.

Apalagi tandas Alfian, khusus untuk kawasan Lau Cih sendiri  BPN secara khusus belum dapat menentukan kasus lahan tersebut apakah memang benar atas nama PTPN 2, karena dalam areal Lau Cih juga sudah ada SK Kepemilikan Tanah atas nama perorangan dan masyarakat.

“BPN harusnya menjadi pihak yang terdepan menyelesaikan konflik HGU PTPN 2, dan bukan hanya diam saja menyaksikan adanya pertikaian dampak HGU yang mereka keluarkan,” tutup Alfian. (mam)

- Advertisement -

Berita Terkini