Disetujui Mendagri, Bupati Benny Dwifa Kembali Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Puluhan Pejabat di Sijunjung

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, SIJUNJUNG – Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir kembali melantik dan mengambil sumpah dua orang Pejabat Administrator, delapan orang Pejabat Pengawas serta 35 Kepala Sekolah di Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung.

Pelantikan itu berdasarkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) nomor : 100.2.2.6/2509/OTDA dengan perihal, Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

Prosesi itu dihadiri Wakil Bupati Iraddatillah, Pj. Sekretaris Daerah, Endi Nazir, Asisten, Kepala OPD dan Camat di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat, Jumat (5/4/2024).

Dalam arahan Bupati Benny Dwifa mengucapkan selamat dan apresiasi kepada pejabat yang baru saja dilantik.

Ia berharap para pejabat yang telah dilantik dapat beradaptasi dan berkolaborasi dengan para pejabat yang lain, bersama ASN di perangkat daerah masing-masing

Benny menyebut pelantikan itu sempat dibatalkan karena ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

“Aturan itu dimuat dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” jelas Politisi Partai Golkar itu.

Ia pun mengatakan, hitungan 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah di tahapan Pilkada terjadi perbedaan penafsiran untuk batas larangan mutasi tanggal 22 Maret 2024. Perbedaan ini membuat beberapa daerah memilih mutasi terakhir tanggal 22 Maret 2024.

“Surat Mendagri yang mempertegas batas larangan itu. Jadi ini bukan hal yang disengaja. Tapi sebagai bentuk ketaatan pada asas pemerintahan yang baik, makanya kita membatalkan SK mutasi tanggal 22 Maret lalu,” katanya.

Ditegaskan Benny, pihaknya tetap bisa melakukan mutasi pejabat pada masa larangan mutasi selama mendapat izin dari Mendagri.

“Alhamdullah setelah kita berkoordinasi dengan Kemendagri beberapa waktu yang lalu, mutasi dan pelantikan yang dibatalkan kemaren. Hari ini (red-Jumat) sudah mendapatkan izin dan persetujuan dari Mendagri,” urai Bupati muda itu.

“Namun, bagi Pejabat Eselon II masih menunggu registrasi surat yang telah diurus ke Kemendagri,” lanjutnya.

Ia berharap kepada para pemangku jabatan untuk lebih memaksimalkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi selaku pelayan publik, agar program-program dapat berjalan lancar.

“Mudah-mudahan dihari jumat dan dibulan ramadhan ini kewenangan dan tanggung jawab bapak/ibu yang baru saja dilantik dapat mengemban tugas dengan baik serta meningkatkan loyalitas dan dedikasi terhadap Kabupaten Sijunjung,” pungkasnya.***

- Advertisement -

Berita Terkini