Wabup Rahmang Ajak Pelaku Usaha untuk Patuhi Regulasi Investasi di Padang Pariaman

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Padang Pariaman –  Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang ajak pelaku usaha untuk mematuhi berbagai regulasi terkait investasi dan perizinan berusaha berbasis risiko di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.

Hal itu disampaikannya pada saat membuka sekaligus narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman, di Grand Basko Hotel, Padang (12/7).

Wabup Rahmang berharap dengan digelarnya bimbingan teknis dan sosialisasi itu, peserta dapat memahami pengertian, tujuan dan manfaat serta memahami tata cara penyelanggaraan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sekaligus memahami tata cara pelaporan kegiatan penanaman modal secara online.

“Berdasarkan laporan Kepala DPMPTP kepada kami, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ini yang sering lalai dilakukan oleh pelaku usaha. Padahal kita tau bahwa LKPM itu sangat berguna bagi DPMPTP di daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi di pusat untuk mengetahui sektor usaha yang sedang berkembang, hambatan yang tengah terjadi, serta kebijakan yang harus diterapkan agar kegiatan usaha tersebut berjalan lancar. Selain itu, LKPM juga memberikan peranan penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Padang Pariaman itu.

Jadi, sambung Rahmang, LKPM itu selain berguna bagi pemerintah juga berguna untuk pelaku usaha itu sendiri dalam rangka mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Lebih jauh, Rahmang menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah besar dengan koperasi, usaha mikro dan usaha kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.

“Menjalankan amanat UU Cipta Kerja itulah, salah satunya, kegiatan ini dilaksanakan dan relevan juga dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yaitu bagaimana menciptakan iklim yang kondusif untuk pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja,” katanya mengakhiri sambutan.

Sementara itu, Kepala DPMPTP Padang Pariaman melaporkan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini dilaksanakan selain yang telah disampaikan Wabup Rahmang, juga dalam rangka upaya merealisasikan target investasi Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp. 1,2 Triliyun.

“Upaya yang kami lakukan untuk memenuhi target investasi selain bimbingan teknis juga melakukan reformasi pelayanan perizinan, melahirkan kebijakan strategis dan inovasi agar proses perizinan dan non perizinan berjalan lebih cepat, mudah, tidak berbelit-belit serta gratis. Tujuannya supaya pelaku usaha mendapat kemudahan dan nyaman dalam melakukan aktifitas usahanya,” kata Yutiardy Rivai.

“Kami menyelenggarakan kegiatan, baik itu pengawasan langsung ke lokasi usaha maupun bimbingan teknis seperti ini, dalam rangka meningkatkan nilai kepatuhan pelaku usaha. Jadi jangan dikira kami ini tidak peduli kepada pelaku usaha. Justru melalui kegiatan seperti ini kami coba mendekat ke pelaku usaha. Apa yang menjadi kendala pelaku usaha, kami akomodir dan kami coba beri solusi sesuai dengan kewenangan kami di DPMPTP Padang Pariaman,” kata Yutiardy mengakhiri laporannya.

Kegiatan yang diikuti oleh 30 pelaku usaha sektor perumahan itu juga menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPSP) Provinsi Sumatra Barat dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pariaman. (YH/Zak)

- Advertisement -

Berita Terkini