BPCB Aceh: Penataan Situs Benteng Putri Hijau Deli Serdang Merusak Zona Inti

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Aceh dalam surat balasan permintaan tenaga teknis BPCB Aceh ke Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara tertanggal 04 Nopember 2022 telah memberi saran dan pendapat serta rekomendasi terkait Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kabupaten Deli Serdang.

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Drs Nurmatias tersebut Pada tanggal 4 November 2022, BPCB Provinsi Aceh mendapatkan informasi dari petugas pelestari situs Benteng Puteri Hijau tentang adanya perusakan benteng tanah di zona inti area Sektor III yang dalam FGD Perencanaan tahun 2020 tidak tercakup ke dalam area pekerjaan fisik.

“Ditinjau dari dokumentasi yang diberikan, proses pelaksanaan penataan yang masuk ke dalam zona inti dan merusak benteng tanah nampaknya telah berlangsung sebelum tanggal 4 November 2022, dimana seharusnya ada pengawasan sejak sebelum pelaksanaan pekerjaan agar tidak terjadi kerusakan di dalam zona inti,” ujar Sumber.

Kemudian dengan telah terjadinya perusakan tersebut, BPCB Provinsi Aceh menyarankan agar dilakukan tindakan untuk segera menghentikan proses pekerjaan penataan di dalam zona inti Sektor III, merekonstruksi kembali bentuk benteng tanah yang telah rusak dan meninjau ulang perencanaan penataan di Sektor III sesuai dengan saran-saran yang diberikan dalam FGD Perencanaan.

Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Zumri Sulthon yang telah dikonfirmasi oleh tim mudanews.com terkait tanggapannya tentang Surat ini dari BPCB Aceh tetap setia diam alias bungkam sampai berita ini dinaikkan, Selasa (6/12/2022).

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Pengumuman proyek belanja bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provsu yang dimenangkan oleh CV. Kenanga dengan nilai Rp. 3.374.077.924,93.

Pekerja proyek itu menggunakan ekcavator diduga merusak Benteng Putri Hijau yang berada di sektor III a berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 223.B Tahun 2020 tentang Situs Benteng Putri Hijau sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Bupati Deliserdang yang ditandatangani tertanggal 12 Oktober 2020. (IM)

- Advertisement -

Berita Terkini