SekNas Forum Santri Sahabat Polisi (FSSP), Jamiludin: Hukum Oknum Ketua Yayasan Pelaku Pemerkosa 12 Remaja di Kota Bandung Seberat-Beratnya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Mudanews.com, Tangerang – Masyarakat Indonesia di buat gempar dengan pemberitaan media massa baru baru ini terkait kasus pemerkosaan 12 orang anak perempuan oleh oknum pimpinan Yayasan Madani Boarding School Di Bandung.

Kejadian ini mendapatkan kecaman semua pihak termasuk dari Forum Santri Sahabat Polisi (FSSP). Menyikapi kejadian tersebut, Sekretaris Nasional (SekNas), Jamiludin, angkat bicara karena kejadian tersebut menyangkut institusi yang melibatkan isu Pondok Pesantren dan santri didalamnya.

“Kami dari FSSP begitu menyayangkan atas terjadinya kasus pemerkosaan yang di lakukan oleh Herry Wirawan terhadap santri yang tinggal di Madani Boarding School. Kami mengutuk keras dan mendesak para penegak hukum untuk menghukum pelaku seberat-beratnya kalo bisa di kebiri agar ada efek jera khususnya bagi pelaku umumnya jadi pelajaran bagi semua ke depan agar jangan sampai kasus ini terjadi lagi,” tegas Seknas FSSP Sahabat Jamiludin usai diwawancara di kantornya di Tangerang (15/12/2021).

Selain itu, SekNas FSSP juga ingin meluruskan persepsi bahwa kasus pemerkosaan itu dilakuan oleh oknum pimpinan pondok pesantren.

“Kami ingin meluruskan fakta agar jangan sampai adanya kasus tersebut seluruh institusi pondok pesantren menjadi jelek, kami tegaskan di sini bahwa lembaga tersebut bukan pondok pesantren melainkan hanya rumah singgah saja yayasan, karena setelah ditelusuri oleh pihak Kementerian Agama, mereka tidak mengantongi izin pondok Pesantren dari kemenag setempat,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata Jamiludin dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kita bersama sebagai masyarakat bahwa sebagai orangtua jangan asal memasukan ke lembaga yang ada label tahfidz atau semacamnya dan masyarakat jangan langsung tertarik dengan iming-iming sekolah gratis, bebas biaya dan iming-iming lain sebagainya, cek dulu dengan seksama legalitas (izin), integritas pimpinan/pengelola, asal usul, bila perlu tanyakan kepada masyarakat sekitar mereka lebih tahu aktifitas dari lembaga tersebut terbuka apa tertutup dengan masyarakat.

“Kalau misalkan tidak tahu, minta rekomendasi saja ke kemenag setempat perihal pesantren mana yang pas untuk menyekolahkan anak, karena ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” tutupnya.

- Advertisement -

Berita Terkini