SK Bodong PCNU Kota Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Menindaklanjuti tentang keberadaan Surat Keputusan (SK) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Medan yang muncul tanpa adanya rekomendasi dari PWNU Sumut, Irham Jami’a Hasibuan SE yang didampingi Wakil Katib Syuriah Zulkarnain, SE., M.Sc berkoordinasi dengan pihak Sekretariat PBNU.

Mereka mengakatan bahwa tidak ada pertinggal SK No. 776/A.II.04.d/10/2021 di file SK PCNU seluruh Indonesia, maka mereka pihak Sekretariat mengatakan bahwa SK PCNU Kota Medan No 776 tidak ada artinya SK itu palsu.

Sekretariat PBNU kemudian menyatakan bahwa untuk SK PCNU Kota Medan yang ada adalah No 756/A.II.04.d/10/2021. Tanggal 21 Oktober 2021. Rois KH, Dr Muhammad Roihan Nasution, MA dan Ketua Tanfidz Drs KH Sutan Syahrir Dalimunthe, MA., SK No 756/A.II.04.d/10/2021 masih berlaku dan tidak ada pembekuan.

Kemudian pihak Sekretariat PBNU mengatakan bahwa No SK 776 di daftar file SK PCNU seluruh Indonesia ternyata No SK PCNU Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimatan Utara. Maka pihak Sekretariat PBNU menyatakan lagi dengan tegas bahwa SK No 776 yang mengatasnamakan SK PCNU Medan adalah palsu.

Irham selaku Sekretaris PCNU Kota Medan mengucapkan terima kasih atas keterangan dari Sekretariat PBNU. Jelaslah yang diakui dan dinyatakan sah SK PCNU No 756/A.II.04.d/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021. Rois KH. Dr. Muhammad Roihan Nasution, MA dan Ketua Tanfidz KH Drs Sutan Syahrir Dalimunthe, MA.

(tim)

- Advertisement -

Berita Terkini