PWNU Sumut : Jangan Debat Masalah Penentuan Tanggal Muktamar, Serahkan kepada Majelis Tahkim PBNU

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PWNU Sumut) H. Abrar M Dawud Faza mengharapkan kubu calon Ketua Umum PBNU inkumben Kyai Said Aqil Siradj dan kubu Gus Yahya Staquf tidak saling curiga. Kalau semua pihak mengedepankan keterbukaan, kata Abrar, akan lebih mudah mencari jalan keluar.

Pernyataan Abrar ini menanggapi dua kubu calon ketua umum yang berbeda pendapat dalam pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung. Kubu Kyai Said menginginkan NU ikut aturan pemerintah pasca rencana PPKM level 3 yaitu di atas tanggal 2 Januari 2022. Sebaliknya kubu Gus Yahya meminta pelaksanaan muktamar dimajukan pada 17-19 Desember 2021.

Menurut Abrar 2 (dua) arus besar yang menginginkan muktamar dipercepat atau dimundurkan bisa berunding secara baik-baik. Pertimbangan yang perlu dibahas, selain merujuk Keputusan Munas-Kombes Alim Ulama dan aturan pemerintah, juga masalah faktor kesiapan panitia penyelenggara dan peserta muktamar.

“Kalau ada perbedaan, tinggal dicarikan jalan keluarnya, misalnya dengan mempertimbangkan saran-saran dari para kiai sepuh dan pimpinan pesantren yang jernih pemikiran dan tidak ada kepentingannya, kemudian dibawa ke dalam musyawarah dengan mengedepankan dialog, argumentatif dan juga olah batin,” tegas Abrar.

Menurut Abrar lagi, bahwa saat ini telah terjadi saling klaim dengan membuat pernyataan dan berita yang cenderung bermuatan politis dan kepentingan tertentu. Kata Abrar, tantangan NU ke depan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan kebersamaan dalam mengelolanya. NU, misalnya saat ini sangat membutuhkan cetak biru untuk memasuki usianya satu abad. NU juga perlu lebih mandiri dan hadir di tengah-tengah umat secara lebih riil. “Ini butuh kerja serius dan kebersamaan,” tutur Abrar.

Menurut informasi yang diterima awak media, bahwa dijajaran tinggi PBNU telah terjadi dikotomi antara Rois Aam dan Katib Aam dengan Ketum dan Sekjen PBNU. Diprediksi jika diselenggarakan rapat oleh keempat petinggi PBNU tersebut, akan terjadi deadlock alias jalan buntu.

Terhadap kondisi tersebut Abrar menyarankan agar pengambilan keputusan dilakukan oleh para ulama yang ada dalam Majelis Tahkim PBNU. Majelis Tahkim tersebut berisikan 11 ulama sepuh dari seluruh Indonesia.

“Karena tradisi ulama NU itu bermusyawarah, maka sebaiknya kita serahkan kepada Majelis Tahkim PBNU untuk memutuskan persoalan krusial dan memberikan jalan tengah terhadap kebuntuan mengenai Muktamar saat ini,” tutur Abrar.

Kemudian Katib PWNU Sumut ini mengingatkan bahwa Muktamar NU bukan hanya soal pemilihan atau regenerasi kepengurusan semata, tapi lebih besar dari itu yakni soal peranan NU dalam mempersiapkan warganya di tengah perubahan sosial.

“Jangan sampai perdebatan masalah penentuan tanggal Muktamar hanya membuat Muktamar seolah sebagai kontestasi pemilihan nakhoda belaka. Akan sangat tragis dan ironis kalau menjelang momen 1 Abad NU ini terjadi polarisasi yang amat tajam di tubuh NU. Ini tentu saja akan menganggu kerja keumatan atau khidmat NU ke depannya,” pungkas Abrar. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini