Hukum Sholat Memakai Masker

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM

Pertanyaan:
Assalamualaikum,
Mohon izin tanya. Bagaimana hukum sholat memakai masker di masa Covid-19?
Terima kasih.
(Kaum Millenial)

Jawaban:
Wa alaikum salam warahmatullah wabarakaatuh.

Secara umum kita tahu bahwasanya memakai masker hukumnya makruh ketika mengerjakan sholat, terkadang orang berat untuk memakai masker tapi karena untuk melindungi diri kita dari wabah seseorang itu harus memakai masker agar terhindar dari wabah.

Sehingga dalam keadaan karena khawatir terkena Covid-19 maka memakai masker ketika sholat tidak makruh, sebab yang makruh menutup mulut adalah ketika tidak ada hajat.

Dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir disebutkan: antara dahi dan hidung yang difardhukan saat sujud ialah dahinya saja, ketiadaan hidung jika waktu sujud hanya menempel dahinya saja pada tempat sujud tanpa menempel hidung maka sujudnya Sah, dan bila sebaliknya, hanya hidungnya saja yang menempel tanpa dahi maka sujudnya tidak Sah.

Menurut ‘Ikrimah dan Sa’id ibn Jubair kedua²nya dahi dan hidung difardhukan menempel pada tempat sujud, maka jika sujud hanya salah satunya saja tidak Sah.

Menurut Abu Hanifah: di antara dahi dan hidung yang difardhukan saat sujud itu salah satunya saja sehingga bila sujud dahinya saja tanpa hidung atau sujud hidungnya saja tanpa dahi maka sujudnya Sah.

Dijawab oleh Hindun Shalihah

- Advertisement -

Berita Terkini