Mediasi Ketiga Batal, Kurang lebih 25 tahun Lahan Aek Napanas Desa Huta Baringin dikuasai HTI PT PLP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Padang Lawas Utara – Perjuangan warga (hatobangon) dan Pemerintah Desa Huta Baringin untuk mendapatkan hak mereka bekerja di lahan areal Aek Napanas Desa Huta Baringin seluas 596 hektar kembali mentok. Selama ini PT Putra Lika Perkasa (PT PLP) merasa berkuasa penuh terhadap lahan tersebut.

Mediasi yang selayaknya terjadi pada hari Jumat 29 September 2023 antara warga dan pemerintah desa dengan HTI PT PLP yang difasilitasi pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara batal terlaksana.

Mediasi batal karena tidak dihadiri pimpinan perusahaan. Bahkan mereka meminta waktu mediasi dilaksanakan tanggal 16 oktober 2023. Tanpa alasan dan sebab yang jelas.

Sedangkan perwakilan pemerintah kabupaten telah banyak yang berhadir. Diantaranya Asisten 1, 2 dan 3 bupati padang kawas utara, kabag tapem, kabag hukum, kadis pertanian dan kabid perkebunan, Danramil Padang Bolak, Camat Simangambat, Sekretaris Dinas Lingkungan hidup, KPH VII Dinas Kehutan Provinsi Sumatera Utara, serta pemerintah dan warga desa Huta Baringin.

Mediasi antara warga Desa Huta Baringin dan HTI PT PlP merupakan kali ketiga yang terjadi. Mediasi pertama tahun 2000 menghasilkan hasil musyawarah HTI PT PLP bersedia mengganti rugi Rp.3.000.000 perhektar. Namun, hasil mediasi ini tidak di indahkan oleh Manajer HTI PT PLP yang sudah menandatanganinya.

Mediasi kedua dilaksanakan tahun 2010 menghasilkan hasil rapat yang mana perusahaan siap memberikan plasma kepada masyarakat Desa Huta Baringin. Namun sewaktu menandatangani hasil musyawarah pimpinan HTI PT PLP langsung meninggalkan ruangan rapat.

Dan di mediasi yang kemarin (mediasi ketiga) pimpinan PT PLP kembali berulah dengan tidak menghadiri mediasi dan menawarkan waktu sendiri tanpa mempertimbangkan waktu dari pemerintah dan warga desa Huta Baringin. Padahal HTI PT PLP perusahaan swasta dan menyerobot tanah masyarakat dengan sesuka pimpinannya.

Berdasarkan sikap HTI PT PLP tersebut, Hatobangon Desa Huta Baringin Mangaraja Harahap merasa kecewa dengan ketidak hadiran pimpinan PT PLP.

“kami Hatobangon kecewa dengan sikap PT PLP yang tidak berhadir dalam pertemuan kemarin. Sudah lebih 25 tahun lahan masyarakat dikuasai oleh mereka. Sebaiknya izin HPHTI PT PLP dicabut saja oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. karena merugikan masyarakat, Pendapatan Asli Desa dan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara”, Ujarnya.

Kepala Desa Huta Baringin Halongonan Harahap menambahkan bahwa HTI PLP yang sudah lama mencaplok lahan Desa Huta Baringin masih susah berinteraksi dan berkoordinasi dengan pimpinan PT PLP itu sendiri. HTI PT PLP sangat tertutup dengan kami sebagai pemerintah dan warga yang mempunyai lahan.

“HTI PT PLP sangat tertutup. masuk ke kantor untuk mengirim surat saja tidak bisa apalagi beraudiensi dengan pimpinannya. Kami warga yang bekerja dilahan kami saja dilarang dan dihadang sama tim pengamanannya sebanyak 12 orang dari satuan TNI Labuhan Batu, Pekan Baru Aceh, dan lainnya. TNI yang harusnya melindungi masyarakat malah bersikap arogan dengan masyarakat di lapangan”, tambah Halongonan Harahap.

“Adanya permendagri nomor 108 tahun 2022 memperjelas batas administrasi antara kabupaten Labuhan Batu Selatan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara. Apalagi batas kawan hutan dan izin HPHTI PT PLP sudah diketahui oleh kami pemerintah dan masyarakat Desa Huta Baringin dilapangan tetapi tim pengamanannya masih saja menghadang masyarakat untuk bekerja”, tutup Kepala Desa.

- Advertisement -

Berita Terkini