PA Stabat Berkolaborasi dengan Pemkab Langkat, Buku Nikah dan Kartu Keluarga Dikeluarkan Langsung

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH didampingi oleh Sekwan Drs Basrah Pardomuan, Kabag Tapem H. Suriyanto SSos menerima Audiensi/Silaturahmi Ketua Pengadilan Agama (PA) Stabat Evawaty SAg MH, bertempat di Rumah Dinas Bupati Langkat, Sumatera Utara, Rabu (10/5/2023).

Ketua Pengadilan Agama Stabat Evawati SAg MH didampingi oleh wakil ketua Pengadilan Agama Stabat Sri Armaini, Panitera pengadilan agama Stabat Fuad Hilmi Nasution, Sekretaris Pengadilan Agama Stabat Sahlan Hasibuan, dan Kasubag Umum Humala Pontas.

Evawati dikesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Plt Bupati Langkat yang mana telah menerima kunjungan silaturahmi dari Pengadilan Agama Stabat. Bahwa silaturahmi ini bertujuan untuk mohon dukungan kepada Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH dimana Pengadilan Agama Stabat akan melaksanakan pelayanan terpadu yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, dan Kemenag Langkat.

Adapun layanan terpadu ada tiga komponen, jelas Evawati, yang di laksanakan yaitu dari pihak Pengadilan Agama Stabat melakukan persidangan berupa sidang isbad nikah, dari Kemenag adalah hasil putusan Pengadilan Agama suami istri nikah sah maka KUA dapat mengeluarkan buku nikah, dan dari Dukcatpil dapat mengeluarkan kartu keluarga.

“Putusan pengadilan terhadap pengesahan pernikahan (produk pengadilan) buku nikah (produk Kemenag) dan kartu keluarga (produk Dukcatpil) dapat dikeluarkan pada hari itu juga,” paparnya.

PA Stabat
Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH dan Ketua Pengadilan Agama Stabat Evawaty SAg MH (Foto: Diskominfo Langkat)

Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap Pengadilan Agama Stabat dimana mereka akan membuat layanan terpadu guna memudahkan masyarakat Kabupaten Langkat dalam hal pelayanan persidangan isbad nikah dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Dukcatpil, dan Kemenag Langkat.

“Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan sudah mendapat buku nikah dan kartu keluarga dari Dukcatpil. Semoga layanan terpadu yang dilaksanakan nantinya membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Langkat,” harapnya. (Edi/red)

- Advertisement -

Berita Terkini