Sebanyak 230 Napi di Lapas Kelas II A Siantar Dapat Remisi Hari Raya Natal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, SIANTAR – Keberkahan dan suka cita Natal tahun 2022 manjadi hari spesial bagi umat kristiani di dunia, keberkahan dihari spesial itu juga di rasa oleh Narapidana lapas kelas II A Siantar yang mendapat remisi.

Sebanyak 230 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2022, Bertempat di Gereja Oikumene Lapas Pematang Siantar.

Remisi Hari Raya Natal langsung diserahkan oleh Kalapas Pematang Siantar, M.P. Jaya Saragih secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan.

“Pada tahun ini sebanyak 230 Warga Binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi hari raya natal, dari jumlah total 496 Warga Binaan yang beragama Kristen,” ungkap Jaya Saragih.

M.P. Jaya Saragih.

Jaya Saragih juga memastikan pemberian remisi tersebut dilakukan dengan selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Selain untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap warga binaan karena berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di Lapas, “ujarnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Kemudian, di dalam Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (FS)

- Advertisement -

Berita Terkini