Bapenda Batu Bara Sosialisasi Izin MBLB, Rijali : Pengusaha Wajib Membayar Pajak dan Retribusi Daerah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, BATU BARA – Rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan pendapatan daerah dan Dinas perizinan pada Kamis tanggal 1 September 2022 lalu mengenai Sosialisasi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Aula Bupati Batu Bara, Mudanews.com mencoba mengkonfirmasi kembali.

Melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (8/9/2022), Kepala Bapenda Batu Bara, Rijali S.Pd mengatakan bahwa rapat tersebut dihadiri pihak Polres dan kejari Batu Bara serta pelaku usaha galian c.

Sosialisasi ini dilakukan sesuai arahan Bupati Batu Bara setelah rapat koordinasi KPK RI bersama Pemerintah Daerah se sumatera utara terkait penertiban galian c yg tak berizin agar melakukan koordinasi terkait pelaksanaan penertiban izin galian c.

“Mengenai Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pengusaha wajib melakukan pengurusan izin pertambangannya,” katanya.

Rijali menghimbau kepada seluruh warga masyarakat atau pun pengusaha Kabupaten Batu Bara, segera mendaftarkan atau membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Setelahnya, sambung Rijali, dalam pengelolaan Pendapatan Daerah apabila diberikan ijin terkait penambangan pasir dan pemanfaatan lahan Aset Pemerintah Daerah maka para pengusaha berkewajiban untuk membayar kewajiban pajak dan retribusi daerah. (Ak)

- Advertisement -

Berita Terkini