Agar Pembayar Pajak Tertib, Bapenda Batu Bara Perlu Regulasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, BATU BARA – Kepala Bapenda Batu Bara, Rijali S.Pd, mengatakan bahwa Bapenda Batu Bara perlu adanya regulasi guna menertibkan usaha yang tidak bayar pajak PAD Batu Bara dari pajak akan meningkat jika lembaga legislatif membuat regulasi yang kuat berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Pemkab melakukan penertiban kepada setiap pengusaha yang tidak bayar pajak.

Dikatakannya, potensi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batu Bara cukup besar dari pajak makan minum meski saat ini masih mengalami berbagai kendala.

“Saat ini kita perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak diantaranya lembaga legislatif untuk membuat peraturan daerah mendorong pengusaha membayar pajak dan bagi yang membayar pajak ada sanksi yang dikenakan bagi pengusaha, bisa berupa pencabutan izin usaha atau sanksi lainnya disesuaikan dengan Perda,” pungkas Rijali

Ia menuturkan, pihaknya sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pendapatan Kabupaten Batu Bara dari sektor pajak.

“Misalnya para pelaku usaha yang berjualan di kaki lima, seperti pedagang Nasi uduk dan Pecel Lele. Mereka punya potensi untuk membayar pajak, dan jika diberikan perizinan secara gratis sebagai pelayanan pemerintah daerah, maka peluang penerimaan pendapatan pajak Batu Bara dari sektor ini akan meningkat, “jelasnya.

Sedangkan di dalam perizinan pun akan dikenakan pasal bahwa setiap pelaku usaha wajib membayar pajak dan retribusi daerah. Bagi pelaku usaha yang tidak taat pajak maka Pemkab Batu Bara dapat menutup dan mencabut izin usahanya.

Pemkab Batu Bara mempunyai hak terkait perizinan, usaha makan dan minum yang belum memiliki sertifikat halalnya dari MUI. Dan kedepannya perlu didiskusikan kepada pihak – pihak terkait agar potensi pajak ini dapat maksimal,” tegas Rijali.

“Ada kontribusi untuk daerah dan pajak yang bukan personal. Saat ini saja di Kecamatan Air Putih ada penerimaan pendapatan 60 hingga 70 jutaan setiap bulan dari pajak sebagai PAD untuk pembangunan kabupaten Batu Bara ini,” tandas Rijali. (Ak)

- Advertisement -

Berita Terkini