Diduga Miliki Kekayaan Fantastis, Kabid P3RD BPPRD Tak Masuk Kantor

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Diberitakan memiliki harta kekayaan yang fantastis dan dinilai tak wajar sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III, Kabid Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah (P3RD) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan tak masuk ke kantor.

Saat coba ditemui di kantornya di Jalan Jendral Besar H Abdul Haris Nasution No 32, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (28/1/2021), sang Kabid berinisial AEL tidak berada di kantor.

Menurut salah seorang staf yang berada di ruangannya, AEL tidak masuk ke kantor. Ia mengaku tidak mengetahui dimana ia berada. “Bapak Kabid tidak masuk Pak, beliau tidak ada di ruangan, saya tidak tau beliau dimana. Staf-staf di kantor juga banyak yang tidak masuk,” katanya.

AEL sebelumnya telah berjanji akan melakukan klarifikasi atas tudingan dan adanya laporan terhadap dirinya dari sebuah LSM ke Polda dan Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan atas kepemilikan harta yang dinilai tak wajar sebagai seorang ASN.

“Besok saja ya kita ketemu di kantor. Saya akan jelaskan semua. Ini waktunya sangat singkat, nanti terputus, saya mau rapat ini,” ujar AEL singkat, saat dikonfirmasi Rabu (27/1) lalu.

Sebelumnya diberitakan, AEL disebut-sebut memilliki harta kekayaan yang fantastis. Ia memiliki aset yang ditaksir hingga puluhan dan bahkan bisa mencapai seratusan miliar.

Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya yang meminta namanya dirahasiakan, Kabid P3RD BPPRD Kota Medan itu memiliki harta kekayaan yang meningkat drastis setelah menjadi pejabat Pemko Medan di bidang perpajakan dan retribusi daerah.

AEL disebut memiliki sederet rumah dan mobil mewah. Ia disebut punya rumah di beberapa tempat, diantaranya rumah mewah di Jalan Kapten M Jamil Lubis No. 20 dan No 37, Jalan M Yakub Lubis No 159, dan rumah di Jalan Letda Sujono, serta beberapa rumah lainnya di lokasi yang berbeda.

Tak hanya itu, kata sumber, AEL juga memiliki sejumlah kendaraan mewah roda empat seperti Toyota Alphard, Vellfier, Fortuner, Harrier, Jeep Wangler Rubicon, Honda Ceervi, Avanza dan Taaf Gete, serta 2 unit mobil berplat merah.

“Sebagai seorang pejabat eselon III, kita heran dari mana ia mendapatkan harta kekayaan se-fantastis itu. Sebab, jika ditambahkan dengan tabungan dan giro yang ia miliki, serta sejumlah aset tanah, kekayaannya mencapai puluhan bahkan mungkin bisa sampai seratusan miliar,” kata sumber, pada Rabu (27/1) lalu.

Sumber yang juga mantan pejabat di lingkungan Pemko Medan ini mengatakan, bila hanya mengandalkan gaji serta tunjangan pejabat eselon III, tidak mungkin harta kekayaannya bisa sebesar itu. Sehingga patut diduga, AEL telah melakukan kesepakatan-kesepakatan jahat dengan para wajib pajak untuk memperkaya diri sendiri.

“Seberapa besar sih gaji pejabat eselon III. Buat misal gaji berikut tunjangan sebesar 15 juta, dalam 4 atau 5 tahun berapa yang ia peroleh, tentu tidak akan cukup untuk membeli rumah-rumah dan mobil mewah. Sebab, setiap bulannya ia juga pasti memiliki kebutuhan. Kecuali ia memiliki harta warisan yang sangat besar,” ujar sumber.

Dan, kejanggalan harta kekayaan yang dimiliki AEL ini, telah pula dilaporkan sebuah LSM ke Polda dan Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.

LSM itu menyebut kekayaan yang dimiliki AEL dianggap tidak wajar sebagai seorang ASN. LSM itu pun menduga AEL terindikasi telah melakukan kesepakatan jahat dengan wajib pajak dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.

Pihak Kejati Sumut, juga membenarkan telah menerima surat permohonan pemeriksaan terhadap AEL dari sebuah LSM, terkait dugaan tindak pidana korupsi atau membuat kesepakatan jahat dengan memanfaatkan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun kelompok.

“Benar, surat permohonan pemeriksaan terhadap AEL atas dugaan korupsi ada kami terima yang disampaikan sebuah LSM. Suratnya tanggal 21 Januari lalu kami terima dari bagian KTU. Surat sudah diteruskan ke Kasi Intel dan penyelidikan baru dilakukan. Bagaimana perkembangannya nanti dua atau tiga minggu lagi saja ditanyakan ke Kasi Intel,” kata Wahyu dari bagian Intel Kejati Sumut, pada Rabu (27/1).

Saat dilakukan pengecekan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di situs e-Announcement LHKPN Pemerintah Kota Medan mulai tahun 2017 – 2021, tidak ditemukan adanya LHKPN atas nama AEL di situs itu.

Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 UU No 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta diperkuat dengan Perwal Kota Medan No 75/2017, seluruh pejabat di lingkungan Pemko Medan diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN secara periodik setiap tahunnya. (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini