Soal Lurah Perdamaian, AMPK : Kami Menantikan Sikap Tegas dari Pemkab Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Terkait salah seorang warga, Ustaz Ibrahim Fansyuri yang mengeluhkan pelayanan Lurah Perdamaian yang diduga dipersulitnya saat mengurus surat domisili dan meminta tanda tangan mengetahui Lurah terkait pencairan dana bantuan dari Gubernur Sumut Perihal Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Bantuan Hibah yang berada untuk Raudhatul Athfal (RA) di Jalan Bambuan Kodam, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Ibrahim menduga, Lurah Perdamaian membuat aturan sendiri untuk mempersulit warga yang membikin Surat Domisili dan saat meminta tanda tangan.

Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK), Sutoyo menanggapi dengan tegas. Diungkapkannya, hal seperti ini kerap kali terjadi dalam pengurusan administrasi di desa maupun kelurahan yang ada di wilayah kabupaten Langkat.

“Hal yang membuat masyarakat mengeluh dan resah ialah pelayanan administrasi bagi masyarakat yang hendak mengurus surat-surat yang harusnya melalui kepala desa/lurah secara langsung. Alhasil, saat masyarakat ingin mengurus administrasi melalui pemerintah desa/kelurahan sering kali dipersulit dengan melalui banyak mekanisme, sehingga terkadang masyarakat putus asa dan mengeluh, terkadang kepala desa/lurah juga menyuruh masyarakat langsung ke kecamatan untuk mengurus administrasi yang hendak dibuat,” kata Sutoyo saat dimintai tanggapan mudanews.com, Selasa (1/3/2022).

Seharusnya, lanjutnya, pemerintah desa/kelurahan dan terkhusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat sudah mampu memberikan inovasi apapun supaya masyarakat mudah dan memahami bahwa mengurus dokumen apapun tidak sulit dan mudah jika memang semua persyaratan lengkap.

“Kami menantikan sikap tegas dari pemerintah kabupaten Langkat dalam menyikapi persoalan ini,” ucapnya.

“Kepala desa/lurah merupakan seorang pelayan dihadapan masyarakat publik. Sebagai seorang pelayan masyarakat, kepala desa/lurah bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang prima guna meningkatkan dan membangun kehidupan Masyarakat yang lebih baik di desa,” tambahnya.

Lurah Perdamaian Langkat
Kantor Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat (Foto: mudanews.com/Arda)

Sebelumnya diberitakan, Ibrahim hanya meminta tanda tangan mengetahui dari Lurah Perdamaian saja. Namun, Lurah tak mau juga menandatanganinya.

Sementara Lurah Perdamaian Akub Iskandar Muda mengaku tidak tahu kalian menerima duitnya, kalau mau menerima duit harus lapor dulu.

“Saya tidak tahu, kalian menerima duit 50 juta, mana tau saya menerima bantuan dari Pemprov itu, lalu pertanggung jawabannya kalian minta pula dengan saya, tiba-tiba saya mengetahui, mana saya tahu. Kalian yang bangun saya mengetahui, kan lucu. Kalian kerjain kapan dan fotonya mana?” kata Lurah Akub saat ditemui mudanews.com, di kantornya, Jumat (25/2/2022).

Kemudian, Ibrahim menunjukkan foto-foto pembangunan/rehab kepada Lurah Akub dan bukti laporannya yang berkwitansi.

“Saya bingung, kalian terima duit, pencairan ada kalian lapor? seharusnya kalian lapor dulu sebelum membangun, ini saya (penerima-red), menerima duit bantuan dari Pemprov. Bagaimana mau saya bangun ini? Peraturannya seperti itu, secara logika, saya akan melapor ke Camat,” kata Lurah Perdamaian yang dikabarkan merupakan adik dari Sekwan DPRD Langkat yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Asisten Adm Tata Pemerintahan Kabupaten Langkat Basrah Pardomuan itu.

Selain itu, tak hanya Ibrahim, beberapa bulan lalu, ada salah seorang pengurus organisasi Guru meminta surat domisili di kantor Kelurahan Perdamaian. Lurah meminta surat SK Kemenkumham dan surat permohonan dari organisasi itu. Singkat cerita diberikan suratnya dengan lengkap. Anehnya, sang lurah meminta surat bukti pembayaran pajak rumah dll. “Sepertinya peraturannya,” kata Lurah Perdamaian beberapa waktu lalu. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini