Catatan Akhir Tahun di Langkat, Jalan Rusak, Kadis Kesehatan Defenitif hingga Ikan Mati

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Jalan Perniagaan dan HM Arief Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat masih rusak dan berlubang, walaupun sudah diperbaiki sementara pada bulan Juli 2021 lalu.

Pantauan mudanews.com di Langkat Hilir, Rabu (29/12/2021), warga yang melintas menuju pasar tradisional Stabat selalu berhati-hati melewati jalan rusak itu. Jalan Perniagaan merupakan pintu masuk jalan menuju kecamatan Secanggang. Selain itu, Kawasan Teluk Aru, Jalan Rusak di Tugu Merdeka hingga depan SMP Negeri 1 di Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu masih rusak. Anehnya jalan berlubang itu ada yang ditambal menggunakan haspal Hotmix, ada juga tidak.

Berdasarkan catatan mudanews.com, Plt Kadis PUPR Langkat H. Sujarno S.Sos., MSi mengatakan mengatasi masalah kerusakan jalan di sekitar Jalan Perniagaan dan Jalan HM Arief, pihaknya sudah mengecek langsung ke lapangan.

“Pihak kami sudah cek ke lapangan, kondisi dibeberapa ruas jalan yang sedikit berlubang, segera dilakukan tindakan yang bersifat sementara, disebabkan anggaran perawatan jalan masih dalam proses tayang/tender,” terangnya, Senin (12/7).

Namun demikian, sambungnya, untuk mengatasi masalah tersebut, atas petunjuk pimpinan (dalam hal ini bapak bupati), kami akan melakukan tindakan dengan memanfaatkan potensi yang ada.

Kadis Kesehatan Defenitif Tak Kunjung Ditetapkan

Catatan Akhir Tahun di Langkat
Kantor Dinas Kesehatan Langkat (Foto: Mudanews.com)

Sampai saat ini saja sudah 5 Plt Kadis yang ditunjuk menjabat di Dinas Kesehatan Pemkab Langkat dari Sofyan Armaya ke Limin Ginting yang kemudian digantikan Juliana Tarigan, Sadikun Winato dan Juliana kembali menjadi Plt di Dinkes Langkat tersebut.

Hal itu menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat, dari tahun 2020 hingga 2021 belum juga ditetapkannya Kadis Kesehatan Defenitif. Bupati Langkat pernah didesak oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Anggota DPRD Langkat dari Fraksi PPP, Gerindra dan PDI Perjuangan, Pengamat Pemerintah Ok Henry,
Pakar Hukum sekaligus dosen Universitas Panca Budi Medan Dr Redyanto Sidi SH MH, Akademisi dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komaruddin.

Soal lelang jabatan Kadis Kesehatan Langkat akan digelar dalam tahun ini. “Dan lelang jabatan dijadwalkan dalam tahun ini,” papar Kadis Kominfo Langkat H. Syahmadi kepada mudanews.com, Jumat (4/6).

“Dapat informasi dari Kepala BKD bahwa sudah dikeluarkan perpanjangan Surat Perintah Pelaksana Tugas kepada dr. Juliana sampai dengan bulan Juli 2021,” kata Syahmadi.

Pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan sebenarnya yang harus bertanggungjawab/berperan dalam penetapan Kadis Kesehatan Definitif itu Bupati Langkat. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) hanya setempel Bupati.

“Biasanya bupati. BKD dan Baperjakat itu hanya stempel bupati. Jadi bolanya ada di bupati. Mungkin diduga para calon Kadisnya belum ada yang siap deal dengan bupati,” ungkap Mantan Staf Khusus Ketua DPR RI itu saat diwawancarai mudanews.com, Senin (26/7).

Belum Diumumkan ke Publik Penyebab Ribuan Ikan Mati di Sungai Sei Sirah Kecamatan Besitang

Catatan Akhir Tahun di Langkat
Petugas mengambil sempel air Sungai Sei Sirah Besitang (Foto: Diskominfo Langkat)

Pemkab Langkat melalui Kadis Lingkungan Hidup (LH) Langkat, Iskandar Zulkarnaen Tarigan, serta Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Langkat, Henri Tarigan bersama tim langsung ke lokasi melakukan peninjauan, di Desa Sei Sirah, Kecamatan Besitang, Langkat, Senin (13/9/2021).

Sesampainya dilokasi, Kadis LH dan Kadis Kelautan langsung menelusuri sungai bersama warga sekitar menggunakan perahu sampan, ke titik lokasi yang menurut warga sebagai tempat pembuangan limbah dari 3 (tiga) PKS, yang diduga kuat menjadi penyebab tencemarnya air Sungai Sei Sirah.

“Sampai di lokasi kami langsung menelusuri aliran sungai bersama warga untuk melakukan pemeriksaan,” sebut Kadis LH.

Ribuan ikan yang ditemukan mati di Sungai Sei Sirah Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Prov. Sumatera Utara, yang diduga tercemar limbah pabrik kelapa sawit (PKS) yang mengandung zat kimia yang berbahaya. Hingga kini, hasil uji Laboratoriumnya belum diumumkan ke publik.

Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan hasil uji Lab itu harus segera dipublis. Secara logika makhluk hidup itu mati pasti ada sebabnya.

“Saya kira hasilnya harus segera disampaikan ke publik, tidak rasional juga kalau ikan tersebut mati tanpa sebab,” kata Direktur LBH Humaniora ini ketika dimintai tanggapan mudanews.com, Minggu malam (10/10).

Selain itu, paparnya, Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Oleh sebab itu, hal tersebut harus terus dipantau agar memberikan efek jera bagi perusahaan yang mencemari lingkungan. “Tentu harus ditelusuri bahan apa yang mencemari, darimana berasal dst (dan seterusnya-red),” tegasnya.

Dengan kata lain, Ketua Prodi Magister Hukum Kesehatan Unpab ini mendesak DLH Langkat untuk bertindak tegas demi menyelamatkan lingkungan dan makhluk hidup. Tak disampaikan kemasyarakat, dampaknya beragam opini publik. “Dinas harus tegas, dan bertindak cepat, jangan sampai muncul opini dugaan permainan atau takut untuk bertindak,” pungkasnya.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini