Istri Gubernur Sumut Diam Terkait LHKPN Edy Rahmayadi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Setiap pejabat di Indonesia wajib melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada temuan dari DPP Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI), sehingga menyurati KPK persoalan Taman Edukasi Buah Cakra yang diduga belum dimasukkan ke LHKPN oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Akhirnya email GSRI itu dibalas KPK. “Apakah Saudara memiliki Informasi jika terdapat harta milik Gubsu yang belum dilaporkan di LHKPN ? Mohon untuk menjelaskannya secara detil,” balasan email KPK lewat Bagian Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.

Pada Senin (27/12/2021) melalui pesan Whatsapp, mudanews.com konfirmasi Istri Gubsu Edy Rahmayadi berinisial NL, sebagai Pemilik IMB Taman Edukasi Buah Cakra, Apakah Taman Edukasi Buah Cakra dimasukkan dalam LHKPN Bapak Edy Rahmayadi ?

Hingga berita ini diterbitkan, NL belum ada menjawab dan membalas.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini