Gubsu Edy Rahmayadi Bungkam, Terkait Gunakan Kekuasaannya Laporkan Jurnalis di Polda

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mempresentasikan tentang aksi keprihatikan selamatkan Benteng Putri Hijau dari Bunda NL pemilik IMB Taman Edukasi Buah Cakra, Namorambe – Deliserdang di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut pada 2 Maret 2021 pukul 08.07 WIB.

Menurut keterangan sumber yang meminta dirahasiakan “Gubsu marah karena menyangkut persoalan tersebut dengan istrinya, belahan jiwa yang sangat dicintainya”.

Ketika dikonfirmasi mudanews.com ke Gubsu Edy Rahmayadi dan Istri Nawal Lubis, apakah target dan tujuan, presentasikan mudanews.com pada tanggal 2 Maret 2021 pukul 08.07 WIB di Aula Rizal Nurdin dan apakah terkait pelaporan kami di Polda Sumut ? hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dan balasan, Rabu (13/10/2021).

Berita sebelumnya, 31 Mei 2021, Ismail Marzuki, jurnalis dan aktifis, Pimpinan Umum serta Pimpinan Perusahaan PT. MudaNews.com yang menjadi penerbit mudanews.com, menjadi tersangka UU ITE di Subdit V Driekskrimsus Poldasu. Dengan sangkaan menyebarkan kebencian, fitnah serta hoax, atas laporan istri Gubernur Sumatera Utara, Ibunda Nawal Lubis serta Heriza Putra Harahap.

Ibunda NL merasa tidak senang, difitnah, dan dicemari nama baiknya. Atas pemberitaan mudanews.com terkait keberadaan Taman Edukasi Buah Cakra yang diakui oleh Gubsu Edy Rahmayadi sebagai kediaman pribadi yang berada di Dusun 1 Namorambe Pamah Delitua Deliserdang. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini