Masyarakat Bah Jambi, Berharap Komisi II DPR RI Dukung LAHP yang Diserahkan kepada PTPN IV

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta –  Kuasa Hukum sekaligus Ahli Waris yang mewakili para korban dan ahli waris sejumlah 147 Kepala Keluarga (KK) Sangkot Manurung saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) terkait pemasalahan tanah di Ruang Rapat Komisi II DPR RI Gedung Nusantara DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Sangkot mengungkapkan laporan dan pengaduan masyarakat 147 KK kepada lembaga Ombudsman RI, maka Ombudsman RI mulai melakukan pemeriksaan pada tanggal 16 Desember 2014, dan atas adanya kesepakatan dari pihak PT. PN IV agar penyelesaian di luar Pengadilan, dan memiliki payung hukum.

“Selanjutnya proses penyelesaian permasalahan ditindak lanjuti oleh lembaga Ombudsman RI, dengan cara pengumpulan data dari pelapor (masyarakat 147 KK) dan terlapor (PT. PN IV) serta mengadakan rapat pertemuan dengan mengundang pimpinan atau pejabat yang dapat mengambil keputusan dan peninjauan fisik selama 5 tahun, maka berdasarkan temuan dan pemeriksaan Ombudsman RI, ternyata HGU No. 2 tahun 2003 mengandung Maladministrasi,” imbuhnya.

Dijelaskannya, karena PT. PN IV tidak dapat menunjukkan bukti ganti rugi terhadap tanah persawahan milik masyarakat 147 KK dan tidak dapat menunjukkan bukti surat penyerahan lahan 200 Ha dari masyarakat kepada PT.  PN IV maupun pihak lain, serta dalam penerbitan HGU belum ada penyelesaian hak masyarakat 147 KK atas lahan 200 Ha secara clear and clean, sebagaimana yang telah dimuat dalam bentuk Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan registrasi no. 0967/LM/X/2013/JKT, serta telah diserahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI dan kepada Direktur PT. Perkebunan Nusantara IV pada tanggal 04 Februari 2019.

Disisi lain, Ombudsman RI memperjelas dan mempertegas LAHP melalui suratnya nomor: B/308/LM.29-K4/0967.2013/IV/2019 tanggal 30 April 2019, yang disampaikan kepada; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Drektur Perkebunan Nusantara IV serta tembusannya disampaikan kepada : Presiden RI, Menteri BUMN, di Jakarta, Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Sangkot Manurung, maka kami menduga bahwa Ratas tanggal 03 Mei 2019 yang dipimpin langsung oleh Presiden bersama beberapa Menteri untuk percepatan penyelesaian konflik sengketa tanah antara masyarakat dengan pihak perkebunan swasta maupun negara  merupakan buah penegasan dan penjelasan LAHP Ombudsman yang disampaikan kepada Presiden RI.

“Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Direktur PTPN IV dan Menteri ATR/Kepala BPN RI, berupa : Perkebunan Nusantara IV untuk menyampaikan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk mengeluarkan lahan seluas 200 Ha tersebut dari HGU Nomor 2/Bah Jambi sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap warga sebanyak 147 KK yang sampai saat ini belum memperoleh penyelesaian atas haknya,” lanjutnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI menyatakan proses pendaftaran tanah sesuai HGU Nomor 2/Bah Jambi catat administrasi, karena terdapat lahan seluas 200 Ha milik 147 KK yang ternyata belum memperoleh penyelesaian atau pelepasan sebagaimana mestinya dan mengeluarkan lahan seluas 200 Ha tersebut dari HGU Nomor 2/Bah.

“Sampai saat ini Direktur PN IV dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI tidak melaksanakan sebagaimana laporan akhir yang disampaikan oleh Ombudsman RI,” kesalnya.

Masyarakat 147 KK Desa Mariah Jambi Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara melalui Sangkot Manurung berharap memohon kepada Ketua Komisi II DPR RI, agar dapat mendukung Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI yang telah diserahkan kepada Direktur PT PN IV dan Menteri ATR/Kepala BPN RI.

“Mendesak Kementerian BUMN dan Menteri Keuangan untuk mengeluarkan lahan 200 Ha tanah persawahan milik masyarakat 147 KK sesuai SK Bupati No. 1/II/10/LR/68 tanggal 14 September 1968, dikeluarkan dari HGU no. 2 tahun 2003, yang diterbitkan BPN Simalungun, yang ternyata mengandung Maladministrasi sebagaimana berdasarkan temuan dan pemeriksaan Lembaga Ombudsman RI dalam bentuk LAHP dengan registrasi no. 0967/LM/X/2013/JKT,” terang Sangkot. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini