Gubernur Terdiam, Diduga Taman Edukasi Buah Cakra Belum Masuk LHKPN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sebagai seorang yang menjunjung tinggi Good Governance, kami ingin mengkonfirmasi soal keberadaan Taman Edukasi Buah Cakra Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, apakah telah  masukkan dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengingat dalam LHKPN 2019 yang Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sampaikan ke KPK ini, diduga tidak ada memuat keberadaan lahan seluas Taman Edukasi Buah Cakra.

“Setahu saya Gubsu bapak Edy Rahmayadi, adalah orang yang punya komitmen mewujudkan good and clean government dimanapun dia bertugas,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara Irman saat dimintai konfirmasi mudanews.com melalui pesan Whatsapp, Selasa (8/2/2021).

Irman menyakinkan Edy Rahmayadi patuh dan taat atas kewajibannya. “Begitu juga, sebagai warga negara yang patuh dan taat beliau akan patuh terhadap hak dan kewajiban, termasuk dalam pengisian LHKPN, pasti semua list daftar, sesuai ketentuan pengisian dalam LHKPN pasti akan diisi dengan benar,” kata Irman.

Saat ditanya kembali dan dikirim LHKPN, kalau berdasarkan laporan ini, dan hanya ada 79.152 M di daerah Deli Serdang, sedang kawasan Taman Edukasi Buah Cakra mencapai lebih kurang 120.000. Berarti ada kekurangan sekitar 40.000 ?

Apakah sisa tanah atas nama Heriza Putra Harahap sesuai nama yang terdapat pada putusan PTUN Pembatalan Perbup tentang Benteng Putri Hijau ?

Irman tidak menjawab, walaupun sudah ceklis biru dan sempat memblokir nomor Whatsapp, walaupun sudah dibuka kembali.

Mudanews.com sudah mencoba konfirmasi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini