Aktivis Labuhanbatu, Sayangkan Sikap Penegak Hukum Tidak Menutup Tempat Hiburan Malam Hans

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Polda Sumatera Utara serta jajarannya di Labuhanbatu, diduga belum menindak tegas dalam penegakan hukum terkait penertiban tempat hiburan malam berjuluk Hans, pada hal Kapolri sudah menerbitkan maklumat Kapolri No Mak/2/III/2020. Tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona.

Dalam peraturan yang disahkan tersebut, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan, dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian, yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Serta peraturan Bupati no 43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum tentang protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Seorang aktivis Labuhanbatu B Hutagalung, dan berdomisili di Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan, tepat di dekat berdirinya tempat hiburan malam Hans, sangat menyayangkan perlakuan penegak hukum dan pemerintah diduga seakan mandul tidak bisa menertibkan tempat hiburan malm itu.

“Sebelumnya Polres Labuhanbatu yang diwakili Kasat Intel, mengadakan rapat bersama Kasat Pol PP dan Pemerintah setempat, berkomitmen agar tempat hiburan malam itu ditutup, namun tempat hiburan malam itu melenggang seakan tidak peduli, karena menurut saya tempat hiburan malam identik dengan peredaran narkotika dan obat terlarang,” ungkap Galung.

Anehnya, belakangan pengunjung pun diduga lebih membludak lagi, dan pihak berwenang tetap melakukan pembiaran, sehingga diduga warga sekitaran rumah Galung yang tinggal di seputaran Lobusona tempat berdirinya tempat hiburan malam itu resah.

“Mereka datang minta tolong sama saya bang, kok abang ketua LSM ga peduli dengan kampung sendiri pak Galung, ada apa ini pak, apa ada?” sebut warga.

Disamping itu, Aktivis yang juga Ketua LSM itu, melemparkan pertanyaan itu kepada Penegak Hukum terkait dan instansi pemerintah yang dianggap membidangi hal ini, ada apa dengan mereka, apa ada?

“Uda lama bang, kurang lebih enam bulan beroperasi, dan saya lihat orang mondar mandir di lingkungan tempat hiburan malam itu, pada hal dari segi situasi aja kayaknya tidak mengizinkan karena situasi Pandemi Covid-19,” ungkap Galung.

Kemudian Bang Galung mengatakan, dirinya akan menyurati pihak penegak hukum mulai dari Polres, Polda, Mabes Polri, hingga Kompolnas, bahkan tidak menutup kemungkinan menyurati Presiden Jokowi.

“Sangat disayangkan sampai hari ini, diduga tempat hiburan malam Hans belum melengkapi legalitas atau izin yang berkaitan dengan usaha yang sesuai dengan tempat hiburan malam ini,” ungkap Bang Galung. (Arjuna)

- Advertisement -

Berita Terkini