Kasus Self-Plagiarism, Juru Bicara Rektor USU Terpilih Sebut SK No 82 Sangat Mengecewakan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Muryanto Amin sebagai Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih diberikan sanksi karena terbukti bersalah melakukan self-plagiarism.

Juru Bicara Muryanto Amin, Edy Ikhsan menegaskan Surat Keputusan Nomor 82/UN5 1 E/SK/KPM/2021 tentang penetapan sanksi pelanggaran norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Civitas Akademika atas Nama Dr Muryanto Amin S.Sos, M.Si Dalam Kasus Plagiarisme yang diterbitkan oleh Rektor USU Prof Runtung Sitepu belum diterima oleh Muryanto Amin. Namun WR III USU sudah melaksanakan konferensi pers.

“Tapi salah satu pimpinan USU sudah melakukan konferensi pers pada 14 Januari 2020,” ujar Edy Ikhsan, Sabtu (16/1/2021).

Ia menyebutkan, keluarnya SK ini menjadi sesuatu yang sangat mengecewakan. Bagaimana tidak? Surat keputusan yang belum final sudah terdistribusi kemana-mana.

“Bahwa SK No 82 tersebut, belum merupakan surat keputusan final dan mengikat. Harusnya, dijaga prinsip asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Atas dikeluarkan SK tersebut, sambung dia, Muryanto akan melakukan banding administrasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Karena Kemendikbud yang memiliki kewenangan tertinggi dalam kasus ASN seperti ini. Dan yang berhak memberikan sanksi adalah pejabat yang menetapkan beliau dalam, hal ini Kementerian Pendidikan.

Lanjutnya menjelaskan, ini adalah konferensi pers pertama semenjak kasus ini. Mengapa selama ini rektor terpilih diam, karena menurutnya tidak ada gunanya melawan ini semua, karena akan berdampak tidak baik pada USU.

“Namun pada hari ini tidak mungkin diam dengan serangan bertubi-tubi sejak satu setengah bulan terakhir,” tegas Edy Ikhsan. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini