Skandal Pejabat Pemprov Sumut, Janda DS Klaim Punya Bukti

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – DS yang merupakan ibu dua anak merasa tertipu oleh oknum Kepala Dinas Pemprov Sumut berinisial S.

Mengapa tidak, berbulan-bulan DS menjadi objek seks oknum pejabat tersebut namun tak kunjung dinikahi.

Ia pun langsung melaporkan perbuatan S ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut, Rabu (9/9/2020), atas kasus pidana Undang-undang ITE tentang Perbuatan Porno Melalui Media Sosial (medsos).

Laporan DS ke Polda Sumut tertuang dalam nomor STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT III.

Didampingi kuasa hukumnya, Hisar Yudika Purba dan Kesatria Tarigan, DS menjelaskan berkenalan dengan S tahun 2019 dari sosial media.

“Kenalan 2019 tapi pertemuan pertama 2020. Pertemuan itu berlangsung karena ada keperluan bisnis. Di pertemuan kedua, saya sudah mulai melihat gelagat dia tidak baik,” ujarnya, Rabu (9/9/2020).

S mulai berani menggoda DS, bahkan meminta berhubungan badan di dalam mobil.

“Saya punya bukti soal dia minta itu, setelah itu hubungan kita berlanjut. Setelah beberapa bulan berhubungan intens, di mana saya dijadikan objek seks beliau. Salah satu contoh, di mana pun ia ingat selalu meminta, mau itu di mobil, video call dengan keadaan saya telanjang padahal sedang jam kantor,” sambungnya.

DS melaporkan S karena pejabat tersebut ingkar janji.

“Dia menipu dengan berjanji menikahi namun tidak. Jadi ia saya laporkan kasus pornografi karena saya jadi objek seksnya,” bebernya.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribunnews.com, DS terlebih dahulu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Dirinya dilaporkan karena menulis komentar di postingan akun media sosial (facebook) milik S.

“Jadi, apa yang dia laporkan itu sangat tidak manusiawi. Saya yang jadi korban iming-iming, kok malah saya yang dilaporkan. Padahal di hari-hari sebelum dia melaporkan saya ke polisi, dia mengajak saya berhubungan intim, bahkan ada yang di dalam mobil. Kan kurang ajar banget itu,” katanya.

Meski sudah melaporkan DS, S masih tetap mengajak berhubungan suami-istri.

“Tapi yang anehnya, setelah saya dilaporkannya, kita masih bertemu beberapa kali dan menjalani hubungan layaknya suami istri di hotel. Itu yang membuat saya kecewa luar biasa,” sebutnya.

Terkait upaya perdamaian, DS mengatakan tidak ada upaya apapun.

“Tidak ada upaya baik apapun setelah dilaporkan. Ada beberapa kali mediasi yang dilakukan namun tidak ada titik temu,” katanya.

Harapannya, sambung DS, agar kasus ini segera diproses.

Hingga berita ini diterbitkan, Tribunnews.com belum dapat mengonfirmasi pejabat berinisial S yang dilaporkan DS.

Tribunnews.com mencoba untuk mengonfirmasi Kepala Dinas berinisial S yang tersandung kasus percintaan terlarang dengan ibu dua anak.

Namun, berulangkali pesan singkat WhatsApp dan menghubungi secara langsung melalui telepon seluler juga tak digubris oleh S.

Menurut PNS di kantor dinas yang dipimpin S, ternyata bosnya jarang masuk kantor.

“Masuk pagi aja, setelah itu keluar,” kata PNS di Kantor Kadis S, dan minta namanya tidak dipublikasikan, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (10/9/2020).

Ia mengatakan, belum mengetahui secara detail mengenai kasus ini, apakah menimpah kadisnya atau tidak.

Sebab, ia tidak terlalu dekat dengan Kadis S.

“Saya tidak tahu, apakah berita ini dapat dibenarkan atau tidak,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini Kadis S juga sudah mendekati masa purna atau pensiun dari pegawai negeri sipil.

“Sudah mendekati masa pensiun juga,” ungkapnya.

Sementara Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tidak tinggal diam, bahkan memberi ancaman pencopotan jika pejabat tersebut bersalah.

Edy Rahmayadi akan mengultimatum pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Kepala Dinas yang tersandung kasus skandal seks, yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Sumut.

Kendati demikian, Edy mengatakan, terkait dengan kasus Kadis Pemprov Sumut biarkan aparat kepolisian melakukan tugasnya terlebih dahulu.

Namun, apabila kasus ini benar terjadi, Edy Rahmayadi tidak segan-segan untuk mencopot Kepala Dinas berinisial S tersebut.

“Kalau salah, ya dihukum biar ditangani oleh aparat hukum dulu. Biarkan aparat penegak hukum yang bekerja dulu,” katanya ditemui usai melakukan salat di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Kamis (10/9/2020).

Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rony Santana melalui, Kasubdit Cyber Crime Polda Sumut, Kompol Bambang yang dihubungi Tribun Medan mengatakan laporan S dan DS masih dalam proses.

“Untuk laporan DS masih penyidikan. Untuk oknum pejabat masih penyidikan,” ujarnya dengan singkat, Kamis (10/9/2020).

Namun, dalam hal pemeriksaan saksi, Kompol Bambang belum membeberkan jumlah saksi yang diperiksa dalam masing-masing laporan.

Sumber : Tribunnews.com

- Advertisement -

Berita Terkini