ISNU Langkat, Mendukung KPH dan Gakkum Melakukan Pemulihan Ekosistem

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Ketua Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Langkat Dhevan Efendi Rao SH SPd mendukung Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Gakkum dan instansi terkait untuk melakukan pemulihan ekosistem dan penegakan hukum pada pengusaha sawit “IA” yang diduga melakukan perkebunan sawit di areal hutan tanpa izin menteri UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan melanggar Pasal 92 Ayat 1 dan dan Pasal 93 Ayat 1.

Dhevan meminta kepada pihak terkait untuk melakukan Penumbangan Tanaman Kelapa Sawit Seluas ± 119 Hektar dalam rangka Pemulihan Ekosistem dan Penegakan hukum kepada Pengusaha yang menghambat Perhutanan Sosial di Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumut.

“Secara langsung menghambat program Bapak Presiden Ir H Joko Widodo dalam mewujudkan Perhutanan Sosial yang benar–benar bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tegasnya, Jumat (3/7/2020). Berita Langkat, red

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini