Cafe di Berastagi Supermarket Tiara Ditegur, Layani Pelanggan Makan Di Tempat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS, Medan – Pemko Medan beserta jajaran dalam hal ini diwakili Camat Medan Polonia Amran Rambe yang turun bersama Tim dari pihak kepolisian, menegur salah satu cafe yang berada di Berastagi Supermarket Tiara di Jalan Cut Mutia No 1, Minggu (12/4).

Dikarenakan cafe tersebut masih melayani pembelian untuk makan di tempat, sebelumnya Pemko Medan telah memberikan imbauan kepada cafe tersebut untuk tidak melayani makan ditempat, akan tetapi cafe tersebut tetap tidak menggubris imbauan tersebut.

Saat mendatangi cafe tersebut, pihak terkait masih melihat banyaknya meja yang tersusun rapi yang biasa digunakan para pelanggan duduk santai menikmati pesanan mereka masing-masing.

Saat melakukan peneguran kepada pihak cafe, Tim dari Kecamatan Medan Polonia yang dipimpin Camat Medan Polonia Amran Rambe memberikan imbauan kepada pihak cafe untuk tidak lagi melayani pemesanan makan di tempat dan hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang (take away). Dan apabila imbauan ini tidak dihiraukan akan diberikan tindakan tegas kepada pihak pengelola cafe tersebut.

Imbauan tersebut dilakukan bedasarkan instruksi Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Ir H Akhyar Nastion MSi yang dicantumkan melalui Surat Edaran Walikota Medan Nomor : 440/291920 butir ketiga yang berbunyi bahwa untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman, restoran, rumah makan, cafe, dan pusat penjualan makanan lainnya atau food court tidak boleh menyediakan meja dan kursi serta hanya boleh melayani pembelian dibawa pulang (take away), dan tetap berpedoman pada surat edaran Walikota sebelumnya.

“Berdasarkan Surat Edaran Walikota Medan Nomor : 440/291920 pada butir ketiga, mengimbau kepada seluruh pengelola restoran atau cafe atau jenis tempat makan lainnya agar tidak menyediakan meja dan kursi serta hanya melayani pembelian take away,” jelas Amran.

Amran juga memperlihatkan bentuk fisik Surat Edaran Walikota Medan kepada pihak pengelola yang bertujuan agar pihak pengelola dapat mematuhi dan merealisasikan surat edaran tersebut.

“Sekiranya dengan adanya surat edaran ini kita dapat sama-sama menaati dan merealisasikan apa isi dari surat tersebut,” katanya.  (mnka)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini