Dugem DJ Corona di Labuhanbatu Merajelela, Kewajiban Pemangku Kebijakan Hanya Memenuhi Tugas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Ditengah maraknya Pandemik wabah Virus Corona (Covid-19) yang sudah mendunia dan banyak memakan korban jiwa,Musik Keras DUGEM DJ Corona pun semakin menggila, suaranya menjadikan orang bisa lupa segalanya,Usaha hiburan KTV dan Cafe live musik bebas beroperasi tanpa batas di  Jalan Baru  By Pass, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu, serta Game Tembak Ikan Modus Operandi di Jalan Sanusi Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara Kabuapten Labuhanbatu, Minggu (12/4/2020).

Sesuai dengan himbauan Pemerintah dan maklumat polri, kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan keramaian dan tidak keluar rumah jika itu tidak penting. Namun semua itu telah diabaikan serta dianggap seperti hembusan angin lalu bagi pengusaha Hiburan KTV, Cafe dan Game.

Berdasarkan informasi dari warga seputaran kelurahan ujung bandar yang semakin resah bahwa di jalan baru by pass tepatnya di perukoan perumahan DL dan Cafe dipinggiran Jalan Lintas By Pass banyaknya aktivitas dan kerumunan manusia, tidak tahu dari mana saja yang sedang menikmati Dunia Gemerlap Malam (DUGEM) DJ Corona.

“Kami sudah mencoba menyampaikan kepada pihak polres Labuhanbatu namun dan pihak pemerintah melalui pesan selular dan media sosial, namun sangat disayangkan, himbauan dilakukan terkesan hanya sebatas ucapan tapi tidak ada ketegasan atas dasar pengusaha yang masih tidak mengindahkan himbauan Pemerintah dan Maklumat Polri,” tegas ADV Nasir Wadiansan Harahap.

Mabes sendiri mengeluarkan Maklumat Kapolri Jenderal Pol. Ildham Azis No. : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19 dan agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

Polri berkepentingan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, yang mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).

ADV. Nasir Wadiansan Harahap SH yang biasa dikenal dengan panggilan Lacin tidak tinggal diam atas mendukung Pencegahan Wabah virus Corona atau Covid-19. “Dengan mengindahkan himbauan pemerintah kabupaten Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu agar mengurangi aktivitas di luar rumah, menghindari keramaian dan menjaga kebersihan itu kami lakukan,” ujarnya.

Namun berdasarkan informasi dan laporan warga kepada Lacin bahwa di jalan baru by pass ada aktivitas keramaian dengan musik keras Dang, Ding, Dung hingga sampai subuh. “Sudah macam orang kesetanan,” cetusnya.

Menindak lanjuti keluhan masyarakat Lacin pun bergerak cepat dan mengecek ke lokasi kebenarannya bersama kawan-kawan mahasiswa. Saat sampai di lokasi ternyata informasi warga itu benar. “Adanya aktivitas keramaian orang yang berada di sekitar komplek Perumahan DL dengan asyik berangguk-angguk geleng-geleng bagaikan dunia milik mereka sendiri tanpa memikirkan orang lain dan dampak negatip pada orang banyak,” ungkapnya.

Nasir Wadiansan Harahap SH mengatakan penanganan corona jangan hanya formalitas saja. “Gak guna kalau cuman keliling, club malam ada KTV itu wajib ditutup, ini hampir setiap malam buka. Kalau hanya sebagian orang yang mau ikut himbauan pemerintah, sama saja tak ada gunanya, kalau memang para pemangku kebijakan di Labuhanbatu tak mampu menertibkan hiburan malam, ya sudah mundur sajalah,” tegas Lacin. Berita Labuhanbatu, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini