HTI Dibubarkan, DPD Sumut Anggap Pemerintah Represif

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dewan Pimpinan Wilayah Hizbut Tahrir Indonesia Sumatera Utara angkat bicara atas pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang mengumumkan niat pemerintah membubarkan organisasinya.

Ketua DPD HTI Sumut Irwan Said Batubara menyebut tindakan pembubaran itu adalah langkah represif pemerintah Indonesia terhadap pihaknya. Dia menganggap keputusan itu lebih condong ke kekbijakan politik sarat kepentingan.

“Dalam pandangan kami, apabila alasan pembubaran HTI itu karena bertentangan dengan Pancasila dan ingin membubarkan NKRI. Ini adalah pernyataan yang keliru,” tutur Irwan Said, Selasa (9/5/2017).

Dia menerangkan, sejak HTI dideklarasikan, tidak satupun ada pernyataan resmi yang mengatakan melawan Pancasila dan NKRI. Malah pihaknya menyerukan agar Indonesia tetap utuh dalam persatuan dan kesatuan.

“Selama ini aktifitas utama kita adalah dakwah. Itu konsep Islam yang kami usung,” katanya.

Namun dia beranggapan, ideologi pancasila saat ini sering dimultitafsirkan dalam pelaksanannya. Mulai dari era Presiden Soekarno hingga Jokowi pelaksanaannya selalu berbeda. Dia menganggap selama ini sistem yang berjalan di Indonesia menganut ideologi neoliberalisme dan imperialisme. Ini yang menurut HTI sudah menyimpang.

“Contohnya dalam pembuatan undang-undang yang lebih menjaga kepentingan para pengusaha. Maka yang tampak adalah zona aman itu bergesekan dengan HTI. Maka HTI dibenturkan dengan pancasila,” terangnya.

Hizbut Tahrir adalah organisasi yang ada di beberapa negara di dunia. Kasus ancaman pembubaran juga terjadi. Maka pihaknya sudah menjadikan itu pelajaran.

“Ini sesuatu yang sangat mungkin terjadi di Indonesia. Represif penguasa terhadap HTI. Memang kami melihat, ketika dua hal tadi yang merupakan zona aman disinggung maka reaksi akan muncul,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Menko Polhukam Wiranto mengumumkan niat pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta menciptakan benturan di masyarakat. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini