Pintu Awal Demokrasi Berkualitas: Menelisik Daftar Pemilih Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Oleh: Iyan Sopyan (Staf Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Cianjur)

Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 merupakan hajat seluruh masyarakat untuk menentukan pemimpin atau wakil rakyat yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu harus disikapi dengan penuh rasa bahagia seperti halnya hajat pernikahan yang dibalut suka cita.

Oleh karenanya, kontestasi ini harus dimaknai sebagai pengikat nilai silaturahmi, menumbuhkan rasa persaudaraan serta meningkatkan toleransi. Namun demikian, potensi kerawanan harus tetap terdeteksi sejak dini sebagai upaya pencegahan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Maka diharapkan untuk mewujudkan cita-cita demokrasi yang berkualitas tentunya perlu peran serta semua lapisan masyarakat untuk bersama sama mengawal penyelenggaraan pemilu, salah satunya adalah terkait hak pilih yang kemudian akan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hak menentukan pilihan di bilik suara pada 14 Februari 2024 harus dimaknai sebagai hak masyarakat untuk memilih secara bebas dengan ketentuan memenuhi syarat usia 17 tahun dan/atau sudah/pernah menikah.

Dengan begitu diharapkan partisipasi masyarakat datang ke TPS lebih meningkat, karena satu suara sangat berharga untuk menentukan pemimpin atau wakil rakyat 5 tahun kedepan.

Diharapkan para pemilih bukan sekedar datang dan nyoblos ke TPS, akan tetapi harus berperan untuk melakukan pengawasan partisipatif terkhusus pada kontek daftar pemilih dan pelaksanaan pemungutan suara.

Pada konteks daftar pemilih tentunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur sudah melaksanakan amanat perundang-undangan termasuk secara teknis diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Dijabarkan secara teknis kembali dengan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Dalam aturan tersebut dijadwalkan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dimulai sejak 14 Desember 2022 dan berakhir pada 4 Juli 2023 dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara Nasional.

Proses pendataan pemilih yang dilakukan KPU Cianjur diawali dengan pencocokan dan penelitian (coklit) yang melibatkan 7.267 petugas pantarlih diseluruh Kabupaten Cianjur.

Mekanisme kerjanya secara langsung menemui pemilih dan memastikan keabsahan data pemilih dengan data administrasi kependudukan KTP atau Kartu Keluarga (de jure).

Tahapan penyusunan daftar pemilih sudah berlangsung secara berytahap, pada 5 April 2023 KPU Cianjur telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan jumlah TPS sebanyak 7.278 yang mengalami kenaikan 11 TPS akibat penambahan dari TPS Khusus di Lapas Cianjur, perpindahan penduduk akibat gempa bumi (relokasi) dan penambahan di beberapa kecamatan.

Sementara itu, jumlah pemilih aktif sebanyak 1.846.503 yang terdiri dari 938.667 pemilih laki-laki dan 907.836 pemilih perempuan sesuai dengan Berita Acara KPU Cianjur Nomor 213/PL.01.2-BA/3203/2023 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Cianjur Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kemudian DPS tersebut kembali diumumkan kepada masyarakat, peserta pemilu dan pengawas pemilu untuk dilakukan pengkajian dan disampaikan tanggapan jika ditemukan data pemilih yang belum sesuai dengan ketentuan.

Pada tanggal 12 Mei 2023, ditetapkanlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan jumlah TPS sebanyak 7.278 dan jumlah pemilih aktif sebanyak 1.835.644 yang terdiri dari 932.826 pemilih laki-laki dan 902.818 pemilih perempuan sesuai dengan Berita Aacara KPU Nomor 236/PL.01.2-BA/3203/2023 Tentang Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dari DPS ke DPSHP mengalami penurunan jumlah pemilih aktif sebanyak 10.859 pemilih, hal tersebut disebabkan beberapa faktor diantaranya meninggal dunia, ganda dan pihak-pihak lain yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagi pemilih.

Kini tinggal menunggu beberapa tahap lagi terkait dengan penyusunan daftar pemilih sehingga nanti akan ditetapkan menjadi DPT di tingkat Kabupaten Cianjur pada tanggal 20 – 21 Juni 2023.

Mengawasi tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tugas Bawaslu Cianjur yang dibantu oleh seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan di 32 Kecamatan dan 360 orang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Pendekatan metodenya dilakukan dengan pengawasan melekat, uji petik, analisa data serta faktualisasi lapangan. Secara teknis diatur oleh Perbawaslu 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemiihan Umum.

Secara sederhana bahwa proses penyusunan daftar pemilih adalah memastikan pemilih yang memenuhi syarat masuk kedalam Daftar pemilih dan pemilih yang tidak memenuhi syarat harus dihapus dalam Daftar Pemilih.

Dengan keterbatasan personil penyelenggara pemilu tentunya harus dibantu oleh seluruh pihak diantaranya Pemerintah Daerah yang mengurusi data penduduk, untuk mempercepat proses perekaman e-KTP untuk pemilih pemula yang menginjak usia 17 tahun.

Jajaran TNI / Polri membantu memastikan anggotanya tidak masuk kedalam daftar pemilih atau sebaliknya memastikan anggota yang sudah purna atau pensiun untuk dimasukan kedalam daftar pemilih.

Untuk data meninggal, dipastikan harus dihapus dari daftar pemilih yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak terkait.

Menyoal terkait dengan data pemilih ganda, tentunya KPU Cianjur diharapkan untuk melakukan pencermatan dan penyusunan daftar pemilih sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Pada intinya, seluruh lapisan masyarakat ikut andil dalam proses pengawasan daftar pemilih. Selain masyarakat secara umum, partai politik atau peserta pemilu juga mempunyai tanggung jawab moril yang sama dalam memastikan daftar pemilih. Setidaknya memastikan seluruh jajaran pengurus atau anggotanya sudah terdaftar sebagai pemilih.

Sehingga antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pemilih sama-sama mengawal, mengawasi dan memastikan bahwa DPT yang ditetapkan dikemudian hari itu lebih berkualitas.

Ketika tidak ada ada lagi yang meninggal, ganda dan pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat masuk kedalam DPT tentunya akan melahirkan hasil pemilu 2024 yang berkualitas dari sudut pandang daftar pemilih.

- Advertisement -

Berita Terkini