PUSH Minta Dinas Sosial dan KPU Langkat Umumkan ke Publik Terkait Pendamping PKH yang Rangkap Jabatan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Hingga kini, Dinas Sosial dan KPU Langkat diduga belum mengumumkan ke publik, 10 orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga rangkap jabatan sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Pendamping PKH diduga ada yang rangkap jabatan sebagai PPK dan PPS.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial melalui Perdirjen Linjamsos Nomor: 58/3/OT.01/8/2022 tentang Perubahan Atas Perdirjen Nomor: 2/3/KP.05.03/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. “Menjadi Pegawai/Petugas Pelaksana Pemilu Pusat, Provinsi, Daerah, Kab/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan atau nama lainnya yang bertugas penuh waktu/jangka panjang.”

Merespon hal itu, Ketua Umum Pergerakan Untuk Sumut Hebat (PUSH), Abdul Kholik Munthe buka suara. Ia meminta Dinas Sosial dan KPU Langkat untuk mengumumkan ke publik. Apakah mereka memilih pendamping PKH atau penyelenggara Pemilu? Publik berhak mengetahui informasi tersebut.

“Masyarakat Langkat harus mengetahui informasi itu, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ‘keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” kata Kholik sapaan akrab Abdul Kholik Munthe kepada wartawan di Medan, Senin (10/4/2023).

Pengumuman itu, tegas Kholik, agar masyarakat tidak curiga dengan Dinas Sosial dan KPU Langkat dalam mengawasi Pemilu yang jujur, mandiri, adil dan berintegritas.

“Dengan diumumkan ke publik, agar masyarakat bisa mengawasi Pemilu 2024, apalagi KPU Langkat mempunyai media sosial seperti instagram, facebook dan memiliki web, umumkan aja disitu, supaya masyarakat membaca dan mengetahui,” tandasnya.

Kadis Sosial Langkat,
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Langkat (Foto: mudanews.com/Arda)

Sebelumnya diberitakan, Dinas Sosial Langkat pernah memanggil 11 orang Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang doble job menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024. Mereka dipanggil untuk menentukan pilihan sebagai Pendamping PKH atau Penyelenggara Pemilu.

Berjalannya waktu, Pendamping PKH berinisial AB yang doble job sebagai PPS di Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura telah mengundurkan diri. AB lebih memilih sebagai Pendamping PKH. Bagaimana dengan 10 pendamping PKH lagi?

Terkait itu, Kepala Dinas Sosial Langkat Taufik Rieza saat dikonfirmasi, menyarankan mudanews.com untuk datang ke kantor pada hari Senin (13/3/2023). “Ke kantor kita aja nanti Senin,” kata Taufik Rieza saat dihubungi mudanews.com, Sabtu (11/3).

Dinas Sosial sedang menunggu konfirmasi dari KPU Langkat terkait 10 Pendamping PKH. “Kita kan menunggu konfirmasi dari KPU, artinya mereka kan belum ada menyampaikan lagi kan itu tentang para pendamping, makanya nanti Senin bang, kita bahas, kebetulan saya lagi di jalan bang, izin bang,” kata Taufik. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini