Pendamping PKH Langkat AB Mengundurkan Diri Jadi PPS, Bagaimana dengan yang Lain?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Salah seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara Pemilu berinisial AB dikabarkan mengundurkan diri sebagai PPS di Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dilihat mudanews.com, berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor : 312 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dengan alasan Mengundurkan Diri dengan alasan dapat diterima anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua KPU Langkat Sopian Sitepu tertanggal 7 Maret 2023.

“Memperhatikan Berita Acara Rapat Pleno Rutin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor : 159/PK.01-BA/1205 tentang Pemberhentian yang dapat diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Langkat untuk Pemilu 2024.

Memutuskan : Menetapkan: : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Tentang Pemberhentian dengan Alasan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Langkat untuk Pemilu 2024,” demikian bunyi surat keputusan itu.

Kemudian KPU Langkat memberhentikan AB sebagai PPS dengan alasan mengundurkan diri dengan alasan dapat diterima. Selanjutnya, Ketua KPU Langkat melantik atas nama Asma Nadia sebagai pengganti AB pada pada hari Kamis (8/3/2023).

Menanggapi itu, salah seorang Pemuda Kabupaten Langkat yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan status 10 Pendamping PKH di Langkat yang doble job (rangkap jabatan).

“Bagaimana dengan 10 orang lagi, apakah sudah mengundurkan untuk menentukan pilihan sebagai penyelenggara Pemilu atau Pendamping PKH? Dinas Sosial dan KPU Langkat, kalau belum mengumumkan ke publik yang 10 orang Pendamping PKH yang rangkap jabatan sebagai PPK dan PPS di Langkat? tanyanya, Sabtu (11/3).

PKH Langkat
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Langkat (Foto: mudanews.com/Arda)

Sebelumnya diberitakan, oknum PKH yang merangkap jabatan sebagai PPS untuk Pemilu 2024 di Tanjung Pura Langkat Sumut berinisial AB meminta jurnalis tidak menaikkan berita tentang Kode Etik SDM PKH.

“Itu tidak usah dibahas-bahas lagi, bilang saja sudah dipanggil, aku ada di sini, aku nomor 5 ini, kita satu grup ini,” kata AB yang baru dilantik sebagai PPS saat ditemui mudanews.com di kantor Dinas Sosial Langkat, Stabat, Jumat (3/2/2023).

Ia akan mengadukan Jurnalis mudanews.com kepada ‘Syamsul H’. “Kau jangan macam-macam, aku bilang dengan ‘Syamsul’ kau nanti,” kata AB.

LBH MW KAHMI Sumut Mendampingi Pelaporan PKH yang Rangkap Jabatan menjadi Penyelenggara Pemilu di Langkat
Kantor LBH MW KAHMI Sumut

Sementara Lembaga Bantuan Hukum Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (LBH MW KAHMI Sumut) Taufik Umar Dhani Harahap SH akan mendampingi masyarakat, pemuda dan mahasiswa yang ingin melaporkan Pendamping PKH yang diduga rangkap jabatan sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

Taufik mengatakan diduga telah melakukan rangkap jabatan oknum PKH sekaligus Penyelenggara Pemilu dengan melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf a dan d, Ayat 3 huruf a dan c, Pasal 7 Ayat 3, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan c dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Taufik berharap Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil oknum KPU, Kadis Sosial Langkat dan Sumut dan Koordinator Wilayah Provinsi Sumut PKH.

“Kita akan melaporkan PKH di Langkat yang diduga rangkap jabatan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Staf Panwascam kepada ke Bawaslu Sumut dan DKPP,” tegas Alumni Fakultas Hukum USU itu di Medan, Senin (6/2/2023).

Sekretaris Badko HMI Sumatera Utara 1997-1999 itu juga curiga dengan oknum KPU Langkat yang meloloskan oknum PKH di Penyelenggara Pemilu. Tidak mungkin KPU tidak mengetahui Peraturan Kementerian Sosial melalui Perdirjen Linjamsos Nomor: 58/3/OT.01/8/2022 tentang Perubahan Atas Perdirjen Nomor: 2/3/KP.05.03/2020 tentang Kode Etik SDM PKH.

Dalam Perdirjen Linjamsos itu ditegaskan bahwa SDM PKH terlibat menjadi pelaksana pemilu maka berlaku ketentuan Perdirjen Linjamsos dalam Pasal 10 Larangan huruf n menyebutkan SDM Pendamping PKH dilarang:

“Menjadi Pegawai/Petugas Pelaksana Pemilu Pusat, Provinsi, Daerah, Kab/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan atau nama lainnya yang bertugas penuh waktu/jangka panjang.”

Sedangkan, sebut Taufik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 pada huruf M. Dalam pasal itu telah diwajibkan bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Pemilu 2024 diharapkan jujur, adil dan tidak ada oknum-oknum yang rangkap jabatan. Dan penyelenggara Pemilu untuk fokus berkerja dalam pesta demokrasi mendatang,” tegas Asisten Sekjend ISMAHI (1996-1998) saat zaman Sekjend Asep Wahyu (AW) itu. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini