Copot Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak karena “Abuse Of Power”

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 dan Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia, pada Pasal 27 ayat (3) e dan f sangat jelas sekali tidak bisa diwakilkan kecuali masih di bawah umur atau perwalian dan bukan institusi, korporasi, profesi serta Jabatan.

Tetapi laporan Polisi No : LP/294/II/2021/Sumut/SPKT-I tanggal 09 Februari 2021 Pelapor atas nama Amwizar SH MH Pengacara Istri Gubernur Sumatera Utara Ny Nawal Lubis terhadap Pimpinan Umum mudanews.com, Ismail Marzuki terus berlanjut hingga kini.

“Saya Pribadi heran melihat jajaran Polda Sumut terlalu memaksakan proses hukum, apa karena yang melapor pengacara Istri Gubernur Sumut Ny Nawal Lubis sehingga ada jalur “khusus” atau “kuasa khusus” padahal itu sangat bertentangan dengan SE dan SKB karena Pengacara merupakan profesi sehingga harus batal demi hukum dan meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak karena “Abuse Of Power,” ujar Ismail Marzuki didampingi Pengacara Darwin Nababan SH mantan Presma Universitas HKBP Nomensen Medan, Selasa (16/11/2021).

Kapolri dalam berbagai kesempatan mengatakan kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong. Ismail Marzuki menjadi tersangka atas berita dan aksi keprihatinan terhadap Ny Nawal Lubis dan Heriza Putra Harahap sebagai pemilik IMB dan salah satu pemilik lahan di Taman Edukasi Buah Cakra yang merupakan kediaman Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang berada dalam kawasan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau sesuai peraturan Bupati Deliserdang.

“Saya terinspirasi dari Opung Abdul Hamid Lubis editor Pewarta Deli karena tulisannya di tangkap dan dibuang Belanda ke Boven Digul tahun 1928, sehingga untuk hal kasus kami atas laporan Istri Gubernur Sumut ini hanya satu kata LAWAN,” tutup Ismail yang juga aktif sebagai Pengurus NU (Nadhlatul Ulama), KAHMI (Koprs Alumni Himpunan Mahasiswa Islam), HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), BAMUSI (Baitul Muslimin) Sumatera Utara.

Sampai berita ini diturunkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Selasa (9/11/2021) belum membalas konfirmasi mudanews.com ditanya tentang apakah karena yang melaporkan Istri Gubernur Sumut Ny Nawal Lubis lewat Pengacaranya Amwizar SH sehingga diperbolehkan dengan kuasa khusus? Padahal itu bertentangan dengan SE Kapolri dan SKB. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini