KPU Tegaskan Tak Ada Penundaan Pemilu 2024

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum akan tetap dilaksanakan pada 2024. Ia menegaskan tak ada penundaan Pemilu.

“Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024,” kata Ilham dalam keterangan tertulis, Selasa (17/08/2021).

Tim Kerja Bersama ini terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ilham menegaskan sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.

“Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah,” kata Ilham.

KPU selaku penyelenggara Pemilu, kata Ilham, fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPU juga bisa memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.

Ilham menegaskan isu penundaan Pemilu 2024 menjadi ke tahun 2027, adalah isu lama yang muncul sejak tahun lalu. Isu itu muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Ilham menegaskan sejak tahun lalu, wacana ini telah dibantah.

Sumber : TEMPO.CO

- Advertisement -

Berita Terkini