Trio Yudhoyono Harus Bersiap Hadapi Putusan PTUN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja memutuskan gugatan kubu AHY mengenai perbuatan melawan Hukum para penyelenggara KLB. Putusan yang tercatat dengan nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst ditolak.

“Dengan ditolaknya Gugatan pihak AHY terhadap kader Partai Demokrat yang melaksanakan KLB di Sibolangit membuktikan bahwa para penyelenggara KLB tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) seperti yang dituduhkan oleh pihak AHY,” kata Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS dalam pers rilisnya kepada mudanews.com, Kamis (12/8/2021).

Ditolaknya gugatan AHY oleh Majelis Hakim, lanjutnya, maka semakin membuka peluang gugatan Moeldoko dan Johny Allen Marbun sebagai Ketum dan Sekjen hasil KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan dikabulkan Majelis Hakim.

“Saya sarankan sebaiknya Agus Harimurti Yudhoyono, Edhi Baskoro Yudhoyono, Susilo Bambang Yudhoyono dan para loyalisnya bersiap menerima apapun putusan PTUN mengenai gugatan pihak KLB terhadap Menteri Hukum dan HAM,” tuturnya.

Fernando EMaS berharap tidak akan ada pernyataan-pernyataan yang akan memojokkan dan menuduh pemerintah seperti ketika KLB akan dilaksanakan. Ingat, bahwa pengadilan tidak bisa diintervensi oleh siapapun kecuali oleh keadilan. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini