Apakah MRS Membeli Barang Curian?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Bermunculan-nya narasi-narasi yang mati-matian membela MRS yang menguasai tanah Negara yang HGU nya milik PT. Perkebunan Nusantara VIII di Megamendung, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, dimana jelas-jelas tidak mempunyai legalitas seperti yang diatur dalam UU No. 5/1960, akan membuat MRS semakin bebal mempertahankan tanah tersebut.

Karena menurut MRS, bahwa tanah yang dikuasai oleh dia untuk dijadikan pesantren Markaz Syariah, diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat setempat.

Akan tapi yang menjadi persoalan adalah apakah MRS tidak memeriksa dulu kepemilikan tanah yang dibeli-nya serta keabsyahan surat-surat tanah-nya? Kita percaya dan yakin, bahwa MRS bukanlah orang yang bodoh, dan tidak mungkin tidak tahu status tanah yang dibelinya.

Membeli tanah bukan dari pemilik yang syah, sama saja dengan membeli barang curian bukan? Padahal Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa membeli barang curian, sedang dia tahu bahwa barang itu adalah barang curian, maka ia bersekutu dalam aib dan dosanya.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Hadits Sahih. Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Jami’ush Shaghir, Juz II, hal. 164; Lihat juga Yusuf Al-Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam (terj.), hal. 363)

Jadi, apakah MRS masih ngotot mempertahankan tanah hasil curian tersebut dan tidak mau mengembalikan kepada yang berhak? Sadarlah MRS, karena Allah berfirman:

‘Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka akan Allah berikan kepadanya jalan keluar dari permasalahan yang dia hadapi.‘ (QS. Ath-Thalaq:2)

Oleh : Inas N Zubir

- Advertisement -

Berita Terkini