PBNU : Tunda Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2020

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengeluarkan Pernyataan Sikap Terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Pernyataan sikap tersebut di stempel dan ditanda tangani oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) Prof Dr KH Said Aqil Siroj MA dan Sekretaris Umum Dr Ir H Helmy Faishal Zaini pada hari Minggu 20 September 2020.

Prof KH Said mengungkapkan, mencermati perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19, Nahdlatul Ulama membersamai segala ikhtiar, doa dan tawakal guna menanggulangi memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Upaya pengetatan PSBB perlu didukung tanpa mengabai menjaga ikhtiar keberlangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.

“Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi  kelangsungan hidup (hifdz al-nafs)  dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al mal) masyarakat. Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara  dan pemerintah selayaknya diorientasikan mengetas krisis kesehatan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Indonesia tengah menghadapi agenda politik, yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

“Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi  selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan  regulasi terkait pengerahan massa, terbukti dalam pendaftaran calon, telah terjadi konsentrasi massa  yang rawan menjadi klaster penularan. Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah, positif terjangkit Covid-19,” isi surat itu.

PBNU Tunda Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2020
Surat pernyataan sikap PBNU terhadap Pilkada Serentak 2020

Oleh karena itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama perlu menyampaikan sikap sebagai berikut :

  1. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahapan darurat terlewati, Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dan seluruh tahapannya.
  2. Meminta untuk merelokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengamanan sosial.
  3. Selain itu, Nahdlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan mudharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.

Berita Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini