Sekda Sumut, Diduga Melakukan Pembohongan Publik terkait Rekom KASN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gubernur Edy Rahmayadi melalui Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumut, R Sabrina, melantik Antoni Sinaga sebagai Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Gunung Sitoli Dinas Sosial Provinsi Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/07/2020).

Ketika ditanya awak media ada dua orang lagi rekomendasi KASN, itu kapan lagi dilantik?, Sekda mengaku belum ada rekomendasi KASN lagi. “Tidak ada, belum ada,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Surat KASN No. B-3504 / KASN / 10/2019 tanggal 21 Oktober 2019, bersifat segera perihal Rekomendasi atas pengaduan Dugaan Pelanggaran terkait pemberhentian dari jabatan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Gubernur Sumut oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto untuk mengembalikan jabatan semula atau setara karena prosedur pemberhentian dari jabatannya tidak sesuai dengan peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS atas nama Dr Indra Sakti Harahap ST MSi dan Herman Sitorus.

“GRSI melihat Sekda Sumut diduga telah melakukan pembohongan Publik atas Rekom KASN,” ujar Batu Bondar Purba. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini