Fraksi Gerindra DPRD Langkat, Peka Terhadap Penempatan Pejabat Struktural dan Fungsional

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara membicarakan Rancangan peraturan Daerah (Raperda).

Saat pandangan umum, Fraksi Gerindra Langkat peka tentang revisi peraturan daerah kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten Langkat.

Anggota DPRD Langkat Fraksi Gerindra, H Rahmanuddin Rangkuti SH MKn mengatakan, Raperda tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah tidak semata-mata hanya mengikuti peraturan perundang-undangan sehingga hasilnya formalitas dan menggugurkan kewajiban Raperda tersebut.

“Disusun dengan seksama dan disesuaikan dengan kebutuhan dengan memperhatikan prinsip mendasar pengelolaan dan pelaksanaan tugas perangkat daerah adalah terciptanya pelayanan publik yang maksimal, efektif dan efisien,” kata Rahman, Rabu (15/7/2020).

Dia melanjutkan, penataan dan kelembagaan daerah haruslah mengacu kepada Perundang-Undangan, penempatan pejabat struktural dan fungsional nantinya harus selektif memiliki di bidang yang dilandasi latar belakang pendidikan yang tepat.

“Dan benar-benar ditinjau dari segi fungsi, tugas efisiensi, efektifitas dan kinerjanya secara rasional sesuai dengan kebutuhan yang objektif untuk menjawab tantang terkini bertindak cepat dan memiliki kemampuan antisipatif terhadap dinamika perubahan dalam pembangunan dan layanan publik,” tegas Rahman. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini