RUU Pemilu, DPR Buka Wacana Ada Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – DPR RI berencana melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu wacana baru yang muncul dalam rencana RUU ini adalah soal pelaksanaan pemilihan umum yang dibagi menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

“Sebetulnya juga ada 9 isu yang berkembang dalam pembahasan di Komisi II itu selain 5 isu klasik,” ungkap Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia kepada detikcom, Kamis (11/6/2020).

Kelima isu klasik yang dimaksud adalah soal sistem pemilu, parliamentary threshold (PT) atau ambang batas pemilu, presidential threshold atau ambang batas capres. Kemudian soal district magnitude (besaran daerah pemilihan), dan konversi suara ke kursi parlemen.

“Ada 4 lagi sebetulnya. Yang pertama adalah soal pembagian keserentakan, Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Itu kan suatu yang baru. Kan selama ini ada 2 rezim, satu rezim pemilu, satu rezim pilkada,” jelas Doli.

Dalam wacana ini, nantinya pilkada akan ditiadakan dan diubah menjadi pemilu pemilihan kepala daerah se-Indonesia serta anggota DPRD. Pelaksanaannya tetap 5 tahun sekali dan dilakukan di antara 2 pemilu nasional.

“Tentang keserentakan ini ada 2 opsi. Pertama pemilu nasional nya seperti sekarang serentak (pilpres dan pileg DPR RI-DPD-DPRD), pemilu daerahnya seperti sekarang keserentakannya antara pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Opsi kedua adalah Pemilu Nasional terdiri dari Pilpres, DPR RI, DPD RI. Pemilu daerahnya pemilihan gubernur, bupati/walikota dan DPRD Provinsi, kabupaten/kota,” jelas Doli.

“(Pelaksanaan) terpisah, kami mengusulkan di draft itu agar pemilu nasional dan pemilu daerah itu berbeda waktunya. Kami usulkan pemilu daerah di antara dua pemilu nasional. Jadi pemilu nasional 2024, pemilu daerahnya 2027, pemilu nasional lagi 2029 dan seterusnya,” tambah politikus Golkar ini.

Wacana baru kedua adalah soal upaya menghindari kecurangan-kecurangan saat pemilu. Komisi II akan membongkar kembali pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan kecurangan tersebut.

“Isu kontemporer kedua itu kita sedang mencari ada pasal-pasal yang mendorong agar menghilangkan atau paling tidak meminimalisir money politics, politik transaksional semacam itu. Lagi dicari ini rumusnya itu,” sebut Doli.

Dia mengatakan, biaya mengikut pemilu sangat besar. Doli pun mengungkap DPR akan berusaha meminimalisir biaya-biaya tersebut agar tidak menimbulkan kecurangan.

“Karena kita selama ini banyak yang mengatakan pemilu kita ini biaya tinggi, bahkan biaya tinggi itu banyak biaya yang tidak terlihat atau biaya tidak resmi dibanding biaya resmi. Untuk menghilangkan biaya tidak resmi itu maka harus dicari pola, rumusnya, makanya nanti kita minta masukan banyak orang,” tutur dia.

Isu lainnya dalam RUU Pemilu adalah terkait penataan keberadaan dan kombinasi antara institusi-institusi penyelenggara pemilu. Seperti diketahui, ada 3 institusi penyelenggara pemilu di Indonesia yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Selama ini kita punya 3 kan KPU, Bawaslu dan DKPP. Ini kan selalu over laping dan sering berhadap-hadapan. Contohnya kasus terakhir DKPP memberhentikan komisioner KPU yang sekarang sedang diperkarakan oleh KPU, ini kan kontra-produktif,” ucap Doli.

“Kemudian kita juga berharap komisioner-komisioner di 3 institusi ini adalah orang-orang yang betul-betul punya integritas, kredibilitas, punya kapasitas. Kayak kemarin kan ada yang terjerat kasus hukum dan sebagainya,” sambung dia.

Komisi II juga akan mengkaji dengan serius soal digitalisasi pemilu. Untuk memudahkan pemilih, nantinya teknologi informasi akan dioptimalkan dalam pelaksanaan pemilihan umum.

“Kemarin kan sebenarnya kita sudah dorong KPU untuk e-Rekap yang sampai sekarang masih dirumuskan. Kita harus mengkaji apakah mungkin ke depan mempergunakan e-Voting misalnya. Jadi banyak hal-hal baru yang akan kita bicarakan supaya lebih sempurna,” urai Doli.

Rencananya, Komisi II akan membawa draft RUU Pemilu pada pembukaan masa sidang DPR mendatang. Sejak penutupan masa sidang lalu, Komisi II meminta masing-masing fraksi membuat pandangan mini resmi mengingat masih terdapat banyak perbedaan pendapat terkait isu-isu yang akan dibahas dalam RUU Pemilu.

“Kami kasih deadline tanggal 8 (Juni) hari Senin kemarin dengan harapan seminggu ini kami mengkompilasinya kemudian di awal masa sidang membahas itu,” kata Doli.

Terkait ambang batas parlemen, Komisi II menyimpulkan ada 3 alternatif. Pertama adalah 7% dan berlalu untuk DPR RI dan DPRD. Kemudian yang kedua ambang batas 5% untuk DPR RI dan berjenjang 4% untuk DPRD Provinsi, serta 3% bagi DPRD Kabupaten/Kota. Alternatif ketiga yakni seperti sekarang tetap 4% bagi DPR RI dan 0% untuk DPRD. Selain itu, kata Doli, masih ada juga perbedaan fraksi mengenai sistem pemilu, antara terbuka dan tertutup.

“Golkar kan nambah 1. Golkar sedang mengkaji opsi ketiga di luar opsi terbuka maupun tertutup yaitu sistem campuran. Kombinasi antara proporsional dengan mayoritarian,” tutupnya.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini