Bimtek Kepsek SD dan SMP Langkat, Pakar : Sebaiknya Kepsek Melapor ke Penegak Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dinas P dan P) Kabupaten Langkat menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Tak hanya Bimtek, adanya kabar dugaan kewajiban sekolah membayar uang spanduk, plank dana Batuan Operasional Sekolah (BOS).

Mananggapi hal itu, pakar hukum pidana Universitas Paca Budi (UNPAB) Dr Redyanto Sidi SH MH menyarankan, informasi tersebut sebaiknya segera ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum. Agar kebenarannya jelas dan tegas, apakah memang ada dugaan pelanggaran hukum, termasuk penggunaan dana BOS.

“Para Kasek yang merasa keberatan sebaiknya melaporkan hal ini kepada penegak hukum. Supaya dapat dilakukan penyelidikan. Kalau dilakukan atas inisiatif maka penggunannya harus mempertangungjawabkan pemanfaatannya,” pungkas Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (MIH) UNPAB itu kepada Wartawan di Medan, Rabu (22/6/2022).

Kepala SD dan SMP se-Kabupaten Langkat
Kwitansi pembayaran Bimtek (Foto: dok istimewa)

Sebelumnya, kasek SD dan SMP se-Kabupaten Langkat mengeluh. Mereka mengaku dipaksa mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Haritage Resort Bukit Lawang mulai 6 Juni – 13 Juni 2022. Biayanya pun relatif besar. Mereka harus merogoh kocek Rp1,4 juta untuk mengikuti kegitan itu.

“Dana BOS kan gak boleh digunakan untuk hal seperti itu. Orang dinas menyampaikan, kami harus pintar-pintar mencari dana untuk ikut Bimtek itu. Gak mungkin juga kan kami pake uang pribadi. Saolnya, nilainya cukup besar menurut kami,” terang sumber sembari meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (20/6) siang. (Rafii/Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini