PKN STAN Digugat Usai Drop Out 69 Mahasiswa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN digugat oleh para eks mahasiswanya. Mereka yang menggugat STAN tak terima harus di-drop out alias DO oleh perguruan tinggi yang dikelola Kementerian Keuangan itu.

Gugatan diajukan oleh 19 orang eks mahasiswa STAN dari total 69 mahasiswa yang di-DO pada 17 Maret yang lalu. Bernika Putri Ayu Situmorang yang ikut dalam perlawanan terhadap PKN STAN menyatakan bahwa proses DO ini dirasa sebagai bentuk ketidakadilan.

“Kami merasa bahwa proses PJJ mempersulit pembelajaran, dan kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ. Kami berharap STAN mengindahkan pernyataan Bapak Menteri Pendidikan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).

PKN STAN angkat bicara soal gugatan ini. Kepala Bagian Administrasi, Akademik, dan Kemahasiswaan PKN STAN Denny Handoyo Supriatman mengatakan pihaknya belum menerima surat gugatan yang diajukan.

“Kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum menerima surat gugatan, jadi belum mengetahui lebih banyak tentang pokok gugatan,” ungkap Denny kepada detikcom.

Pihaknya saat ini akan mempelajari lebih lanjut pokok gugatan yang diajukan oleh para mahasiswanya. Yang jelas dia menyatakan STAN akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku di pengadilan. “Kami akan mempelajari pokok gugatan terlebih dahulu dan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku di pengadilan,” ungkap Denny.

Lantas apa yang membuat para mahasiswa yang di-DO ini menggugat kampusnya? PKN STAN disebut mempunyai standar kelulusan yang relatif tinggi dibanding kampus lainnya untuk menjaga kualitas para abdi negara.

Mahasiswa yang tidak memperoleh Indeks Prestasi di atas 2,75 atau memperoleh nilai D pada mata kuliah tertentu akan secara otomatis masuk daftar DO PKN STAN di setiap penghujung semester tanpa diberi kesempatan untuk memperbaiki nilainya. Bahkan, setiap mahasiswa yang di-DO harus membayar ganti kerugian yang dapat mencapai puluhan juta rupiah.

“Kalau misalnya kami belajarnya normal sih, tidak apa-apa di-DO. Tapi masalahnya, PJJ ini memang sangat menyulitkan, bukan hanya untuk bisa mengerti dan memahami apa yang diajarkan oleh dosen tapi juga berbagai kesulitan lain, misalnya mendapatkan sinyal internet yang cukup. Penting untuk disadari bahwa mahasiswa STAN berasal dari seluruh Indonesia, dengan latar belakang ekonomi yang juga beragam. Perjuangan ini tidak hanya tentang kami melainkan untuk mencegah agar ketidakadilan ini tidak lagi terjadi di masa mendatang,” papar Bernika.

Kuasa hukum 19 mahasiswa PKN STAN, Damian Agata Yuvens mengatakan bahwa dunia pendidikan tidak peka terhadap mahasiswa.

“Kami berjuang bersama teman-teman mahasiswa sebab bagi kami ini bukan masalah DO belaka melainkan bagaimana dunia pendidikan tidak cukup peka terhadap kondisi peserta didik,” katanya.

Damian menaruh perhatian khusus pada bidang pendidikan dan terjun untuk menghentikan komersialisasi pendidikan dalam UU Perdagangan menuntut STAN dan Kemenkeu untuk mengambil sikap yang memihak kepada mahasiswa.

“Pada dasarnya pandemi ini memang dirasakan oleh semua orang. Namun dampaknya berbeda bagi setiap orang. Karenanya, penyelenggara pendidikan perlu lebih peka dalam menyikapi kondisi ini. Tidak bijak rasanya untuk langsung men-DO ketika proses pembelajaran yang dijalankan oleh para mahasiswa sendiri tidak maksimal,” ujarnya.

Sumber : finance.detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini