Nunggu Putusan MK Batas Atas Usia Capres/Cawapres

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COK, OPINI – Rencananya, Senin (23/10) MK akan menggelar sidang pengucapan putusan beberapa gugatan lain tentang syarat capres-cawapres. Rangkaian pengucapan putusan akan dimulai 10.00 WIB. Salah satu Gugatan itu diajukan Rio Saputro dkk dg nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Ia meminta MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres.

Ini menarik. Jika MK konsisten seperti keputusan yg sdh diputus Senin lalu yaitu berani melengkapi norma yg memungkinkan usia di bawah 40 bisa maju asal sudah atau sedang menjadi kepala daerah, harusnya MK juga berani memutus batas usia maksimal capres/cawapres 70 tahun, sebagaimana memutus batas usia sebelumnya.

Kalau nanti putusan MK menerima permohonan batas atas usia capres/cawapres 70 tahun, maka pupus sudah pak Prabowo bisa maju jadi Capres di Pemilu 2024.

Ini ujian keberanian, konsistensi, dan independensi lembaga
MK dalam membuat keputusan kembali diuji. Jika para Hakimnya konsisten dan berintegritas tinggi serta ingin menjaga marwah MK, keputusannya akan sesuai dengan rasa keadilan, walau dampaknya besar. Apabila menerima permohonan penggugat, konsekuensinya akan mengubah peta perpolitikan Indonesia. Prabowo tidak bisa Nyapres, apa akan digantikan posisinya oleh Gibran? Tentu saja akan muncul persoalan panas komplikasi politik dan hukum.

Namun kalau keputusan MK seperti itu maka Indonesia akan menjadi negara yg terbebas dari kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden yang sosoknya sudah tua atau kakek nenek karena dibatasi usia maksimal mencalonkan diri 70 tahun.

Namun jika MK menolak, dan membiarkan norma batas atas usia tidak ada, maka Prabowo masih bisa maju capres dan Indonesia akan berkemungkinan tetap punya pemimpin seperti usia Presiden Amerika Serikat. Sudah tua tua harus memimpin negara besar di era digital yg harus menghadapi perubahan besar dan cepat berbasis teknologi digital.

Saya yakin dinamika pengambilan keputusan di MK untuk gugatan inipun pasti penuh dengan tarik menarik yg tidak kalah seru dengan putusan minggu lalu. Bagi kita bersabar aja, “ojo kesusu” dalam melihat drama hukum dan politik yg menarik menjelang Pilpres 2024 ini.

Berdasar persepsi publik, apapun keputusannya, peran pak Jokowi tentu dianggap punya andil besar disitu, karena ada adik ipar Presiden sebagai ketua MK. Ngomong2 menurut Anda bagaimana putusannya nanti, akan diterima atau ditolak?

Kita doakan saja, walau perpolitikan memanas, tapi negeri ini tetap aman, dengan jalannya pemilu yg damai menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Indonesia menjadi negara yang makin maju, sejahtera dan jaya. Aamiin Ya Robal Alamiin.

Penulis: Henri Subiakto.

- Advertisement -

Berita Terkini