Sudah Tepat Indonesia Mendukung Resolusi PBB Terkait Rusia Hentikan Invasi ke Ukraini

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah bersepakat untuk menyampaikan resolusinya agar Rusia menghentikan invasi ke Ukraina.

Indonesia dan 140 negara lainnya menyetujui resolusi PBB ini yang meminta agar Rusia menghentikan serangan ke Ukraina. Resolusi Indonesia disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri RI terkait Invasi Rusia kepada Ukraina.

Leriadi, sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Indonesia mendukung Resolusi PBB terkait serangan Rusia kepada Ukraina.

Leriadi, Wakil Sekretaris Umum Majelis Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (MW KAHMI Sumut) memaparkan bahwa sebelum adanya wacana Indonesia Resolusi PBB terkait serangan Rusia ke Ukraina.

“Terlebih dahulu saya mengikuti statement Prof Yuddy Chrisnandi Dubes RI untuk Ukraina Periode 2017-2021 yang mana memberikan solusi konkrit agar Indonesia memberikan dukungan melalui Resolusi PBB agar Rusia menghentikan Invansi ke Ukraina,” papar Leriadi kepada mudanews.com, di Medan, Jumat (4/3/2022).

Solusi Prof Yuddy Chrisnandi akhirnya dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI dengan memberikan dukungan Resolusi PBB terkait Invansi Rusia ke Ukraina.

Adapun Voting ini diambil dalam sidang majelis umum PBB Sesi Khusus Darurat di Markas Besar PBB, Amerika Serikat pada Rabu, 2 Maret 2022 waktu setempat.

Resolusi ini juga mengutuk Presiden Rusia Vladimir Putin yang mengerahkan pasukan nuklir dalam posisi siaga.

Resolusi PBB. Nama Indonesia tercantum dalam monitor dengan tanda setuju.

Sementara ada 5 negara yang tidak setuju dengan resolusi PBB yaitu Rusia, Belarusia, Korea Utara, Suriah dan Eritrea. Sedangan ada 35 negara yang menyatakan abstain.

Mengutip Statemen Yuddy Chrisnandi, sambung Leriadi, apapun alasan yang disampaikan Presiden Rusia menyerang wilayah kedaulatan Ukraina, tidak dapat dibenarkan oleh Hukum Internasional yang dirumuskan di dalam piagam PBB pasal 2 ayat 4 mengenai penggunaan kekuatan (use of force) terhadap wilayah kedaulatan negara lain yang bukan untuk membela/mempertahankan diri.

Setiap anggota PBB, termasuk Rusia dan Ukraina, lanjutnya, diwajibkan menggunakan cara-cara damai dalam menyelesaikan sengketa, bukan dengan kekuatan senjata. Penyerangan itu juga tidak dapat diterima dengan nalar akal sehat, suatu bentuk penyerangan militer terhadap suatu negara yang bukan merupakan ancaman terhadap negara lain.

“Tindakan Rusia, tentu tidak dapat diterima oleh masyarakat Dunia yang cinta damai, termasuk Indonesia. Hukum Internasional secara tegas telah mengatur bahwa agresi sebagai sebuah kejahatan serius yang menjadi perhatian komunitas internasional,” papar Leriadi mengutip statement Yuddy Chrisnandi. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini