Banyak Modus Mafia Tanah Melibatkan Oknum PPAT, Reformasi Kantor Layanan BPN Minimal Standar BCA.

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Percepatan reforma agraria dan pemberantasan mafia tanah. Inilah dua tugas Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang mendapatkan nilai merah. Capaiannya benaran anjlok jauh dari target. Miskin terobosan dan semakin terbawa arus sehingga kembali lagi menjadi kebiasaan lama (business as usual) membuat agenda Reforma Agraria di tangan Menteri Sofyan sudah kehilangan momentum. Tidak ada alasan bagi Presiden Jokowi untuk mempertahankan Menteri Sofyan lebih lama lagi.

Hal itu diungkapkan Ganda Situmorang kepada mudanews.com, Kamis (2/12/2021) di Jakarta.

“Pejabat Pembuat Akta Tanah seyogiyanya adalah tugas dan fungsi kantor BPN. Maka PPAT sesungguhnya adalah mitra BPN sebagai perpanjangan tangan untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Namun tugas mulia tersebut seiring waktu menjadi seperti hubungan transaksional pragmatis. Bahkan ditengarai banyak modus mafia tanah yang melibatkan oknum PPAT,” jelas Ganda.

Satu contoh, paparnya, saksi PPAT dalam praktiknya disalahgunakan sebagai kamuflase yaitu saksi pembenar yang salah untuk memenuhi syarat formalitas suatu Akta Jual Beli tanah, sesungguhnya saksi itu tidak pernah melihat dimana objek jual beli tanah tersebut berada.

“Idealnya, pihak–pihak yang tanahnya berbatasan dengan tanah objek jual beli tanah itu, yang patut dan benar sebagai saksi dlm setiap pembuatan Akta Jual Beli,” ujarnya.

Menurutnya, Kementerian BPN pun seolah–olah menutup mata terhadap masalah Akta Jual Beli Tanah yang sudah banyak dibatalkan oleh pengadilan. Seharusnya Menteri Sofyan melakukan evaluasi dan kajian berdasarkan fakta sehingga membubarkan PPAT dengan cara mencabut semua peraturan yang terkait dengan PPAT.

Selanjutnya, yang berhak membuat jual-beli tanah dan rumah, hanya pemilik tanah tanpa diwakilkan, dengan pembeli.

“Transaksi jual beli tanah semestinya dilakukan langsung di Kantor Pertanahan setempat, penjual dan pembeli sama–sama datang menghadap dan menyampaikan keinginan mereka melakukan transaksi jual beli tanah,” jelasnya.

Lanjut Ganda, format transaksi Jual Beli disiapkan oleh BPN, kemudian Peta Lokasi Tanah yang sudah bersertifikat sudah ada tersedia di BPN. Saksi atas Akta Jual Beli harus pihak–pihak pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang hendak dijual (objek Jual Beli).

Selama ini, kata Ganda, saksi nya selalu pegawai PPAT yang tidak pernah melihat objek Jual Beli. Transaksi jual beli tanah yang dilakukan langsung oleh Pemilik Tanah dan Pembeli di Kantor BPN pasti lebih terjamin aman terhindar dari Mafia Tanah, bahkan urusan balik Nama Sertifikat lebih pasti serta biaya Akta Jual Beli Tanah langsung masuk ke rekening bendahara negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jika ini diterapkan dan lalu dibarengi dengan reformasi transparansi pelayanan dan zona integritas di kantor-kantor BPN menjadi minimal setara kantor layanan di bank BCA, maka ruang gerak mafia tanah akan sangat jauh berkurang,” pungkasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini