Wakil Ketua KPK Dihukum Potong Gaji

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Belakangan ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK banyak mendapat sorotan dari publik. Sorotan itu tidak hanya seputar kasus korupsi yang ditanganinya saja, tetapi juga beberapa kasus internal yang menerpanya. Salah satu kasus yang santer diperdebatkan adalah pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Lili dinyatakan bersalah setelah melalui sidang putusan oleh Dewan Pengawas KPK. Dalam sidang tersebut, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, mengatakan Lili melanggar dua hal. Pertama, penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi.

Kedua, menjalin hubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK. “Itu merupakan suatu pelanggaran etik yang dirumuskan dalam pakta integritas KPK,” ungkap Tumpak seperti dikutip dari tempo.co, 30 Agustus 2021.

Atas putusan tersebut, Lily menerima hukuman berupa pemotongan gaji sebesar Rp 1,848 juta. Sementara itu, total gaji pokok Lily tiap bulan adalah Rp 4.620.000. Apabila dikalikan sebanyak 12 bulan, pemotongan gaji Lily sebanyak 40 persen mencapai Rp22.176 juta. Pemotongan gaji tersebut hanya berlaku pada gaji pokok semata. Lantas, berapa sebenarnya total gaji Wakil Ketua KPK?

Gaji Wakil Ketua KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam PP tersebut, pimpinan KPK menerima beberapa jenis penghasilan, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan Kehormatan setiap bulan. Gaji pokok yang diterima Wakil Ketua KPK berjumlah Rp4.620.000. Kemudian tunjangan jabatan sebesar Rp20.475.000 dan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 2.134.000.

Selain mengatur gaji Wakil Ketua KPK, PP tersebut juga mengatur gaji Ketua KPK. Dalam PP tersebut, Ketua KPK juga menerima beberapa jenis gaji sekaligus. Ketua KPK menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000. Selain gaji pokok, Ketua KPK juga menerima beberapa tunjangan, antara lain:

  1. Tunjangan Kehormatan: Rp 2.396.000
  2. Tunjangan Hari Tua: Rp 8.063.500
  3. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000
  4. Tunjangan Jabatan: Rp 24.818.000
  5. Tunjangan Transportasi: Rp 29.546.000
  6. Tunjangan Perumahan: Rp 37.750.000
  7. Total tunjangan: Rp 118.898.500.

Dengan demikian, apabila ditotal, jumlah gaji Ketua KPK dapat mencapai jumlah yang fantastis. Total pendapatan Ketua KPK adalah Rp123.938.500.

Sumber : TEMPO.CO

- Advertisement -

Berita Terkini